Masih Kooperatif Tersangka Korupsi PD SMU Belum Ditahan

Masih Kooperatif Tersangka Korupsi PD SMU Belum Ditahan

RAKYATCIREBON.ID- Kerugian negara pada kasus korupsiĀ  Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencapai Rp1.999.578.250.

Angka tersebut didapatkan dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

\"Jadi kerugian negara akibat korupsi di PD SMU Majalengka ini, hasil perhitungan BPKP Jawa Barat, sebesar Rp1.999.578.250,\" ungkap Kajari Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus, Elan Jaelani, Rabu  (10/3).

Ia menjelaskan, dari kasus yang merugikan uang negara tersebut, telah ditetapkan satu orang tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

\"Tapi itu tergantung hasil penyidikan nanti, apakah ada tersangka lain atau tidak. Yang pasti, saat ini ada satu tersangka yang sudah ditetapkan yaitu  JN (62) yang merupakan mantan Dirut PD SMU,\" jelasnya.

Tahap selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli keuangan, untuk memperkuat pembuktian tentang keuangan negara. Sementara tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan.

Menurutnya, karena tersangka masih kooperatif saat proses penyidikan, sehingga tidak berpotensi melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

\"Tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor, tapi terkait penahanan sepenuhnya bergantung penyidik karena penyidik yang memiliki hak,\" paparnya.

Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD SMU Majalengka di tahun 2016-2019, setelah mendapatkan kucuran dana sekitar Rp5 miliar dari Pemkab Majalengka.

Namun dalam pengelolaannya terdapat penyimpangan dari dua bidang yang dikelola PD SMU. Yakni, perumja dan agrobisnis.

Sedangkan, kasus tindak pidana tipikor tersebut telah bergulir selama 6 bulan, sejak diumumkan pada akhir September 2020 lalu. Sebelumnya, bahwa Kejari tidak segera menyidangkan kasus tersebut karena harus menunggu hasil auditor dari BPKP.

Tersangka korupsi PD SMU, JN yang merupakan warga Kecamatan Rajagaluh tersebut, akan disangkakan pasal 2 Jo pasal 19, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang tentang Tipikor.

Ancaman hukuman penjara untuk pasal 2 minimal empat tahun, sedangkan pasal 3 minimal satu tahun serta pasal 9 minimal 1 tahun. (hsn)

Sumber: