Jalankan Instruksi, Disdukcapil Musnahkan KTP Rusak

Jalankan Instruksi, Disdukcapil Musnahkan KTP Rusak

RAKYATCIREBON.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, memusnahkan KTP elektronik. Jumlahnya mencapai 9.201 keping. Dipastikan, KTP el yang dimusnahkan dalam keadaan rusak.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Drs H Ade Setiadi MM mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar tanpa sisa. Sesuai Surat Edaran Kemendagri RI. Kemudian, semua KTP el yang Dimusnahkan dalam kondisi invalid. Yang terdiri dari lima kriteria.

Yang pertama, rusak akibat perubahan elemen data ada 4.752 keping. Kedua, rusak lantaran tidak ada chip-nya, sebanyak 47 keping. Ketiga, rusak secara fisik ada 2.752 keping.  Keempat, adalah pindah datang penduduk ada 525. Terakhir Kartu Indentitas Anak (KIA), sebanyak 1125 keping.

\"Jadi total KTP el yang Dimusnahkan ada 9201 keping,\" kata Ade.

Menurutnya, pemusnahan identitas penduduk itu sesuai  surat edaran Kemendagri nomor 470.13/11176 tentang tata cara pemusnahan KTP el yang rusak. \"Artinya ketika ada blangko KTP el yang rusak dan tidak terpakai harus segera dimusnahkan,\" terangnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan bukan yang pertama kali. Tapi sudah rutin dilakukan. Hanya saja sambil dikumpulkan terlebih dahulu.

Di tahun ini, sambung Ade, merupakan kumpulan KTP el dari pertengahan tahun 2020 lalu. \"Kedepan, tidak lagi dikumpulkan dalam keadaan utuh. Tapi, digunting-gunting dulu. Kemudian dijadikan satu untuk dimusnahkan. Itu intruksi baru dari Dirjen,\" paparnya.

Tujuannya, tambah Mantan Kasatpol PP Kabupaten Cirebon itu merupakan langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (zen)

Sumber: