Perpres Dicabut, Larangan Miras Harus Diperketat
RAKYATCIREBON.ID – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut Presiden RI, Joko Widodo.
Namun keputusan itu, tetap perlu dikawal ketat dengan regulasi pelarangan peredaran minuman keras (Miras).
Hal itu disampaikan, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) PCNU Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zuhri Adnan.
Menurutnya, Perpres yang mengakomodir peluang investasi usaha minuman beralkohol itu perlu dikritisi.
Presiden, juga perlu menimbang dampak negatif konsumsi miras yang kerap dirasakan masyarakat luas.
\"Penyalahgunaan miras menjadi pintu masuk pelanggaran lain yang bisa berakibat merugikan bagi masyarakat,\" kata Kiai Zuhri, Selasa (2/3).
Akibatnya, lanjut dia, dirasakan dalam bentuk kenakalan remaja, perkelahian, perbuatan asusila, maraknya premanisme, serta masalah sosial lainnya.
Di dalam Perpres, kata dia, memang disebutkan secara spesifik bahwa penanaman modal produksi minuman beralkohol difokuskan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua.
Akan tetapi, dengan dibukanya peluang investasi produksi itu berarti mendorong peredaran miras kian massif.
\"Jika produksi miras dijalankan dalam skala industri, maka peredaran akan semakin massif. Siapa yang siap bertanggung jawab untuk dapat membatasi peredarannya,\" kata Kiai Zuhri.
Pengasuh Pondok Pesantren Ketitang Cirebon itu juga mengatakan pemerintah mestinya menimbang banyak alternatif lain dalam mendulang pendapatan negara melalui investasi.
Menurutnya, untuk saat ini yang dibutuhkan masyarakat bukan saja ekonomi dalam menunjang kebutuhan, tetapi juga butuh kenyamanan hidup.
Jangan sampai, kata dia, pemerintah menyuguhkan kebijakan yang memancing polemik dan kegaduhan.
Sebaliknya, Kiai Zuhri sepakat jika pemerintah memperketat regulasi miras. Kesan ketidaktegasan aturan hukum justru menghadirkan masalah di tengah masyarakat.
Sumber: