Awal April, Pemkab Cirebon Gelar Mutasi Lagi
RAKYATCIREBON.ID - Mutasi dan rotasi pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon akan terus dilakukan. Namun, setelah ada uji kompetensi bagi para ASN sebagai dasar kelayakan untuk menempati posisi jabatan baru nantinya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SHCn menyampaikan, di tahun ini banyak jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon yang kosong. Baik di tingkat eselon III maupun II, seperti di Dinas Pertanian, Inspektorat, DPKPP, Disdukcapil, Diskominfo, dan di dinas lainnya.
Namun, kata Iis, untuk jabatan fungsional dipastikan awal April 2021 mutasi dan pelantikan akan dilakukan.
\"Pertama yang mutasi ini kan yang fungsional dulu. Banyak fungsional harus dilantik. Kalau fungsional sebelum 6 April,\" ujar Iis, Rabu (24/2).
Adapun runtutannya, kata dia, setelah para fungsional ini dimutasi dan dilantik, selanjutnya mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon setelah melalui uji kompetensi.
Setelah itu, open biding bagi jabatan tinggi pratama atau setingkat eselon II yang sudah mengalami kekosongan. Dan pelantikannya nanti akan digabungkan.
\"Setelah ada hasil uji kompetensi baru ada rotasi mutasi. Baru setelah itu open bidding, hasil dari open bidding pelantikan pastinya, eselon II sama eselon lainnya disatukan,\" kata Iis.
Ia menjelaskan, terkait kekosongan jabatan inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, apakah dilakukan open bidding ataukah mengambil eselon II yang sudah ada melalui uji kompetensi, hal itu adalah kewenangan dan kebijakan Bupati Cirebon.
\"Kalau ada calon yang mumpuni, kebijakan bupati diputar ya diputar. Kalau hasil uji kompetensinya tidak memenuhi syarat ya diopen-biddingkan untuk semua eselon II,\" katanya.
Iis juga menjelaskan, terkait proses mutasi dan rotasi pejabat, sekarang bukan lagi Beperjakat namanya. Namun tim penilai yang ketuanya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Drs H Rahmat Sutrisno MSi.
\"Dan saya sebagai sekertaris tim penilainya. Tim ini nantinya komunikasi antara bupati dan wakil bupati. Hasil akhir dari tim penilai diserahkan ke Pak Bupati. Adapun terkait penentuan kebijakan terkait pelaksana tugas (Plt) ada di pak bupati,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: