Penerima Program Rutilahu Masih Tahap Verifikasi
RAKYATCIREBON.ID – Kabupaten Cirebon akan menerima program rumah tidak layak huni (Rutilahu) dari Provinsi. Jumlahnya mencapai 885 unit yang tersebar di 17 desa dari 8 kecamatan.
Angka tersebut, masih sangat sedikit ketika dibandingkan dengan jumlah rutilahu di Kabupaten Cirebon yang mencapai 17 ribu unit.
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, Sukma Nugraha melalui Kasi Perumahan bidang Perumahan dan Pemukiman DPKPP, Lukman Sugiarto ST mengatakan, penanganan rutilahu baru ada di DPKPP ketika memasuki tahun 2020.
Sebab, 2019 ke bawah ditangani oleh Dinas Sosial. Jumlah 17 ribu belum sepenuhnya diverifikasi.
Pasalnya, harus melewati proses tahapan yang perlu ditempuh penerima. Salah satunya, rumah milik pribadi. Bukan sengketa. Dan harus bersertifikat.
\"Tahun ini, kita dapat jatah 885 unit rutilahu. Sumber dananya dari APBD Provinsi Jawa Barat,\" kata Lukman, Selasa (23/2).
Besarnya Rp17,5 juta per unit. Namun, belum digelar. Masih tahap persiapan. Paling tidak, mulai pengerjaan dilakukan di pertengahan tahun.
\"Untuk rutilahu dari APBD Kabupaten sekitar 700 an. Itupun belum pasti, karena masih pandemi. Bisa saja, terjadi refocusing anggaran seperti tahun lalu,\" terangnya.
Sementara rutilahu dari pusat melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR, kata Lukman, itu pun juga belum dapat dipastikan. Biasanya, kabar dapat atau tidak diinformasikan sekitar bulan Maret - April.
Ia mengaku, pemerintah pesimis belasan ribu rumah tersebut dapat diperbaiki atau dibangun ulang. Sebab, slot bantuan yang diberikan terbatas. Per tahun hanya diangka ratusan rumah.
Selain itu, salah satu syarat mendapatkan bantuan perbaikan rumah di antaranya, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan dan berpenghasilan rendah. Harus ada tahap verifikasi, tidak sembarangan.
Sebelumnya, Pemprov Jabar menganggarkan Rp560 miliar untuk memperbaiki 31.500 rutilahu di 27 kota/kabupaten Jawa Barat. Keluarga calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). (zen)
Sumber: