Pemprov Jabar Rumuskan Juklak Juknis Perda Pesantren
RAKYATCIREBON.ID - Setelah Peraturan Daerah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan, Pemprov Jabar merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) atas perda tersebut.
Untuk menyusun juklak dan juknis tersebut, Pemprov Jabar melakukan roadshow untuk mensosialisasikan Perda Pesantren sekaligus menerima masukan dari pengurus Ponpes di 27 kabupaten dan kota di Jabar.
Salah satunya meminta masukan dari pengurus pondok pesantren di Kabupaten Majalengka.
\"Kami juga ingin menyusun juklak dan juknis yang memenuhi keinginan Ponpes. Ini adalah salah satu bentuk penghargaan untuk pesantren,\" ujar Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ponpes Ar-Rahmat, Kabupaten Majalengka, Rabu (17/2).
Kang Uu juga menepis maraknya kriminalisasi ulama, sebab telah dibuktikan dengan keseriusan Pemda Provinsi Jabar dengan membuat Perda Pesantren.
\"Perda ini sebagai jawaban bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap ulama. Perda juga sebagai sarana mempersatukan ulama di Jabar,\" tambahnya.
Menurut Kang Uu, ada tiga hal manfaat yang nantinya didapat Ponpes dengan adanya perda tersebut.
Pertama akan diberikan penyuluhan dan pelatihan kepada santri dan kiai terutama dalam mengelola lingkungan dan ekonomi pesantren.
Kedua, akan banyak program pemberdayaan bagi pesantren, dan ketiga Pemprov Jabar akan memberikan bantuan kepada ponpes dan santrinya.
Namun, Kang Uu menegaskan bahwa ponpes harus memiliki legalitas yang diakui oleh Kementerian Agama. Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yang akan diberikan.
\"Dari 15 ribuan pesantren, yang sudah memiliki legalitas baru sekitar 8.500, saya harap yang belum untuk segera diurus,\" tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, beberapa pengurus Ponpes menyampaikan sejumlah masukannya.(hsn)
Sumber: