Sengketa Tanah Keraton, Rahardjo Djali Bakal Eksekusi Tanah 16 Hektar
RAKYATCIREBON - Kasus sengketa tanah antara ahli waris Sultan Sepuh XI dengan Keraton Kasepuhan terus berlanjut.
Kali ini Pengadilan Negeri Kota Cirebon bersama kuasa hukum ahli waris melakukan constatering atau pemeriksaan objek sengketa.
Constatering dihadiri kuasa hukum Sultan Sepuh XI Erdi D Soemantri, Polmak Sultan Kasepuhan Rahardjo Djali, Kasi Pengendalian Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dwi Rinto, dan para panitera Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Panitera PN Kota Cirebon Eko Suharjono mengatakan, Rabu (17/2), PN Kota Cirebon melakukan constatering terkait objek sengketa dengan nomor perkara 82/1958/pn.tjn jo no 279/1963/pt.pdt jo 350k/sip/1964.
“Kita mencocokkan objek sengketa dengan nomor perkara 82/1958/pn.tjn jo no 279/1963/pt.pdt jo 350k/sip/1964,” kata Eko.
Pihaknya memeriksa di dua titik objek sengketa, yakni yang bertempat di Pegambiran sampai dengan Larangan dan di Lobunta.
“Titik lokasi ada 2, di Pegambiran sampai ke Larangan dan di Lobunta, seluas 16.000 m2 atau 16 hektar,” ungkapnya.
Polmak Sultan Kasepuhan Rahardjo Djali mengatakan, PN Kota Cirebon sejauh ini bertugas sangat baik. Namun perkara ini belum selesai.
Rahardjo menegaskan, tanah tersebut milik pribadi Sultan Sepuh XI, dan menjadi dasar untuk mengembalikan Keraton Kasepuhan kepada yang berhak.
“Ini milik pribadi Sultan Sepuh XI yang akan kita eksekusi. Ini juga dapat menjadi dasar untuk mengembalikan Keraton Kasepuhan kepada yang berhak,” tegasnya.
Kuasa hukum ahli waris Sultan Sepuh XI Erdi D Soemantri mengatakan, pemeriksaan tempat ini dilakukan untuk memastikan objek sengketa tersebut ada atau tidak.
“Dari bukti yang kita miliki dan berdasarkan buku C desa objek sengketa ini sudah sama, gambar di buku C dan putusan-putusan, termasuk dengan jumlah luasnya sama,” katanya.
Erdi juga akan menghormati pihak PN Kota Cirebon jika akan melakukan tindakan pengosongan ataupun eksekusi apapun yang ada di dalamnya.
“Apapun yang ada di dalamnya, jika pengadilan memutuskan untuk dieksekusi ya kita akan eksekusi. Baik tanah kosong maupun tanah yang ada bangunannya seperti gudang bulog,” tandasnya. (wibi)
Sumber: