Lebih Setuju Serentak 2024, Cuma PKB yang Bisa Usung Calon Satu Paket
RAKYATCIREBON.ID - Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pilkada serentak. Kapan pun waktu yang disepakati.
Namun, ketika pelaksanaannya di tahun 2024, dipastikan persiapan jauh lebih matang, dibandingkan pelaksanaan pilkada 2023.
“Secara prinsip, kami siap melaksanakan pemilu maupun pilkada. Kapan pun waktunya,” kata dia kepada Rakyat Cirebon.
Dari sisi persiapan anggaran, kata Sopidi, jika pelaksanaan pilkada di tahun 2023, maka usulan anggaran sudah harus dilakukan pada tahun 2021. Sementara, pemerintah masih dibebani persoalan Covid-19. Jadi, pilkada serentak 2024 jauh lebih matang persiapannya.
Sopidi menjelaskan, sejauh ini belum ada keputusan waktu pelaksanaan pemilu-pilkada serentak. Mengingat, belakangan ada pembahasan mau ada revisi.
Aturan pilkada, tambahnya, masih menggunakan UU nomor 10 tahun 2016. Maka pelaksanaan pilkada serentak dilakukan November 2024.
Di Kabupaten Cirebon, pilkada terakhir tahun 2018. Berdasarkan aturan, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018, menjabat sampai tahun 2023.
“Hasil Pilkada 2018 akhir jabatannya tahun 2023. Tapi pilkadanya nanti tahun 2024,” kata Sopidi, didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi SE.
Kalau revisi sampai dilakukan, maka pilkada nanti dilaksakan di tahun 2023. Ada percepatan. “Tapi, sampai sekarang keputusannya belum ada. Apakah ditetapkan atau dilakukan perubahan,” kata Apendi.
Kursi legislatif di Kabupaten Cirebon berjumlah 50 kursi. Terdiri dari 10 kursi PKB, 8 kursi PDIP, 7 kursi Golkar, 7 kursi Gerindra, 7 kursi NasDem, PKS dan Demokrat masing-masing 5 kursi, dan 1 kursi milik Hanura.
Berdasarkan aturan, parpol yang bisa mengusung sepaket pasangan bupati dan wakil bupati, minimal mengantongi 20 persen suara di parlemen. Artinya, dari 50 jumlah kursi di legislatif, minimal 10 kursi .
Sehingga, jika peluang itu diambil oleh PKB sebagai parpol pemilik batas minimal, kemungkinan nanti akan ada lima pasangan calon yang akan berkontestasi.
“Misalkan, PKB sebagai pemilik 10 kursi di legislatif mengusung sendiri pasangan calon bupati dan wakilnya. Maka, potensinya akan ada 5 sampai 6 pasangan calon. Ditambah calon perseorangan,” pungkasnya.(zen)
Sumber: