Kabar Penarikan Sertifikat Bikin Resah, Ini Penjelasan BPN
Ketiga adalah dengan mendatangi kantor pertanahan untuk melakukan verifikasi data. Maka sertifkat fisik akan ditukar dengan yang elektronik oleh kator pertanahan.
Masyarakat tidak perlu khawatir, sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang.(ale)
Sumber: