Penumpang KA Jarak Dekat Dilarang Makan Minum

Penumpang KA Jarak Dekat Dilarang Makan Minum

RAKYATCIREBON.ID - Calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi Kereta Api Jarak Jauh tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Khusus untuk keberangkatan KA selama libur panjang atau libur keagamaan, maka sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

\"Surat keterangan negatif ini tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun,\" ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, kemarin.

Untuk di stasiun yang ada di wilayah Daop 3 Cirebon, layanan test GeNose C19 masih belum tersedia. Sehingga metode tes masih menggunakan layanan rapid tes antigen di tiga stasiun, yakni Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan dan Jatibarang.

\"Untuk layanan Tes GeNose dengan tarifnya 20 ribu, kehadirannya di wilayah Daop 3 Cirebon nanti kami informasikan lebih lanjut. Akan tersedia dalam waktu dekat ini,\" lanjut Suprapto.

Ketentuan lebih lanjut, dijelaskan Suprapto, masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Yakni setiap pelanggan KA Jarak Jauh dipastikan dalam kondisi sehat dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan KA.

Sedangkan bagi penumpang KA yang perjalanan dengan jarak tempuh kurang dari dua jam, mereka tidak diperkenankan untuk makan dan minum di atas KA. Terkecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Di tengah kondisi pandemi ini, kata Suprapto, PT KAI Daop 3 Cirebon terus berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan. PT KAI pun akan terus mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api.

\"Tetap memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut selama perjalanan,\" jelas Suprapto. (sep)

Sumber: