Pondok Pesantren Ingin Diperhatikan Seperti Madrasah

Pondok Pesantren Ingin Diperhatikan Seperti Madrasah

MARAKYATCIREBON.ID-Pimpinan Cabang Rabithah Ma\'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Majalengka mengapresiasi Raperda tentang Pesantren menjadi peraturan daerah (Perda).

“Kami bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada anggota DPRD Jawa Barat yang telah menjadikan Raperda Pesantren menjadi Peraturan Daerah,”kata ketua RMINU Majalengka Kiai Nawawi Fathullah MAg kepada Rakyat Cirebon, Jumat (5/2).

Pengasuh Ponpes Syafi\'iyah Cisambeng Palasah ini menuturkan RMINU Majalengka dengan basis utama pondok pesantren NU merasa bersyukur dengan hadirnya Perda Pesantren di Jawa Barat.

Sekaligus mengucapkan terimakasih kepada Gubernur dan DPRD Jawa Barat yang telah mengesahkan Perda tersebut. Pihaknya berharap, perda tersebut diikuti oleh setiap kabupaten di Jawa Barat, khususnya Majalengka.

“Sehingga para orang tua tidak segan lagi untuk memasukkan putra putrinya ke pesantren. Kami juga berharap, pesantren mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat atau daerah. Seperti sekolah atau madrasah, ataupun bantuan sarana kepesantrenan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menginginkan adanya sertifikasi bagi para ustad dan ustadah pesantren. Namun, tetap menjaga kekhasan Pesantren.

“Seperti mengaji dengan secara langsung. Artinya dalam hal kurikulum pesantren sendiri yang membuat, tidak diatur oleh pemerintah,” ujarnya.

Terpisah, anggota Fraksi DPRD PKB Jawa Barat, Nasir SAg juga menyambut baik disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan atau Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah.

Dengan Perda Pesantren tersebut, dapat menguatkan fungsi pesantren yang bukan hanya sebagai pusat dakwah. Namun, juga sebagai pusat pendidikan agama, sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat.

Perda Pesantren, kata dia, menguatkan Undang-undang Pesantren yang sudah disahkan DPR pada akhir September lalu. \"Itu yang paling kami harapkan selaku santri. Kami akan perjuangkan secara maksimal dan sungguh-sungguh,\" ujar Nasir.

Selama ini, kata dia, fungsi pesantren hanya dianggap kuat sebagai lembaga dakwah. Padahal, pesantren juga memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat dan fungsi pendidikan.

\"Fungsi pesantren lebih menekankan pada fungsi dakwah dan pemberdayaan. Bagaimana Pemprov Jabar hadir dalam kedua fungsi pesantren tersebut. Baik dalam hal pengembangan sarana dan prasarananya, maupun untuk pemberdayaan pesantren dan masyarakat sekitarnya, Pemprov bisa dan harus hadir,\" ujarnya.

Di tingkat nasional, Undang-undang Pesantren disahkan DPR pada 24 September lalu. Pesantren dianggap menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar Rapat Paripurna perihal penetapan atau pengesahan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Jabar menjadi peraturan daerah (perda). Salah satunya, pengesahan tentang Perda Penyelenggaraan Pesantren.

Sumber: