LPSK-BNPT Beri Kompensasi Korban Bom Mapolres Ciko
Selain Bantuan Uang, Korban Dilatih Untuk Buka Usaha
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), memberikan santunan kepada para korban tragedi bom di Masjid Adz-Dzikra Mapolres Cirebon Kota tahun 2011 silam. Nilainya pun bermacam-macam, dari Rp75 juta hingga Rp250 juta.
Laporan: ASEP SAEPUL MIELAH, Cirebon
RAKYATCIREBON.ID - Jumat (29/01) kemarin, LPSK menyerahkan langsung kompensasi kepada 30 korban. Sebanyak 29 di antaranya korban bom Mapolres Cirebon Kota. Satu orang lainnya korban bom di salah satu gereja di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, salah satu korbannya merupakan warga Kota Cirebon.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Dr Hasto Atmojo Suroyo M Krim mengungkapkan, pemberian kompensasi di Cirebon merupakan lanjutan dari kick off yang sudah diawali Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Karena LPSK, mewakili negara memberikan perhatian dan kepedulian terhadap para korban tragedi bom yang selama ini luput dari perhatian.
\"Hari ini kita mewakili negara memberikan kompensasi yang dibayarkan kepada para korban atau penyintas tindak pidana teroris. Selama ini semua fokus pada pelaku, sedangkan korban terkesan dikesampingkan,\" ungkap Hasto, kemarin.
Kejadian bom di Mapolres Cirebon Kota 10 tahun silam, lanjut Hasto, patut dijadikan pelajaran. Bahwa tindak pidana terorisme bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan bisa menimpa siapa saja. Bukan hanya sipil, bahkan aparat penegak hukum, termasuk aparat militer pun bisa menjadi korban.
\"Pidana terorisme itu luar biasa keji dan patut kita kutuk karena itu kejahatan manusia,\" lanjut Hasto.
Pemberian kompensasi kepada korban bom di masa lalu, dijelaskan Hasto, merupakan pelaksanaan dari amanah Undang-undang nomor 05/2018 tentang pencegahan tindak pidana terorisme, yang di dalamnya diatur hak atas kompensasi bagi para korban terorisme masa lalu.
Dihitung dari pertama UU disahkan tahun 2018, maka yang tergolong bisa diklaim menerima kompensasi dimulai dari para korban bom bali 1. Dan sejak saat itu disebut tindak pidana terorisme masa lalu.
Berdasarkan UU ini, LPSK berkewajiban memberikan kompensasi, dan alurnya nama-nama korban diajukan oleh BNPT. Kemudian terlebih dahulu LPSK akan melakukan assessment untuk menentukan jumlah kompensasi yang harus diberikan.
Sesuai dengan peraturan di Kementerian Keuangan, kompensasi akan diberikan sebesar Rp250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk luka berat, Rp115 juta untuk luka sedang dan Rp75 juta untuk luka ringan.
Di Cirebon kemarin, 30 korban tragedi bom dengan rincian 11 korban luka ringan, 11 korban luka sedang, 7 orang luka berat dan satu korban bom di salah satu gereja Surabaya yang meninggal dunia, diberikan kompensasi dengan total nilai hingga Rp3,81 miliar.
Secara keseluruhan, se-Indonesia LPSK sudah menetapkan 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu, dan secara bertahap diberikan ke daerah-daerah penerima.
\"Bukti negara memperhatikan para korban. Mereka berhak atas kompensasi, karena di sana dinyatakan para korban adalah tanggung jawab negara tanpa melalui proses peradilan,\" jelas Hasto.
Sumber: