SKPD yang Menolak Refocusing, SP2D akan Diblokir
RAKYATCIREBON.ID – Semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon dipastikan tidak boleh menolak untuk refocusing dan realokasi anggaran belanja dalam APBD. Pasalnya, penyesuaian anggaran belanja tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencukupi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 dan dampaknya.
“Refocusing anggaran belanja tidak bisa dihindari. Ini sesuai dengan regulasi dari pusat. Daerah diwajibkan refocusing lagi. Kami sudah melakukan pemetaan, pos belanja mana saja yang bisa refocusing dan direalokasi. Di tiap dinas akan bervariasi,” ungkap Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH saat ditanya mengenai informasi salah satu SKPD menolak anggarannya terkena refocusing dan realokasi, kemarin (27/1).
Meski sudah melakukan pemetaan untuk refocusing dan realokasi anggaran belanja, namun Azis belum bisa memastikan nominal anggaran yang akan terkena kebijakan tersebut. Tapi, perkiraan kebutuhan sementara ini pada kisaran Rp109 miliar. “Tidak hanya untuk penanganan Covid-19, tapi ada beberapa kebutuhan lain, seperti menutup defisit dan program vaksinasi,” ujarnya.
Azis menyebutkan, kebijakan refocusing dan realokasi anggaran belanja juga diterapkan di level pemerintah pusat. Terhadap pemerintah daerah, semua diwajibkan menjalankan kebijakan serupa. Konsekuensinya pun dinilai sudah jelas dan tegas.
“Jawabannya sudah jelas. Pemda se-Indonesia jika tidak refocusing, maka anggarannya ditunda. Jadi, kalau ada dinas yang tidak mau refocusing anggarannya, kita akan lihat dulu alasannya. Kalau alasannya tidak kuat, maka SP2D (surat perintah pencairan dana, red) dinas tersebut tidak akan dicairkan,” tuturnya.
Komitmen Pemkot Cirebon terhadap kebijakan refocusing dan realokasi anggaran belanja, dibuktikan dengan perintah penundaan lelang proyek fisik maupun mekanisme penunjukan langsung terhadap kegiatan atau pekerjaan yang bukan urusan wajib maupun prioritas. “Kalau ada yang melanggar, SP2D-nya tidak akan kami tanda tangani,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Arif Kurniawan ST mengatakan, refocusing dan realokasi anggaran belanja di SKPD akan dilakukan langsung ketika DPA di masing-masing SKPD sudah terbit. “Jadi memang tidak lama lagi. Karena kebutuhan,” katanya.
Arif menjelaskan, kebutuhan anggaran dari mekanisme refocusing dan realokasi belanja diproyeksikan lebih dari Rp100 miliar. Dia menyebutkan beberapa kebutuhannya, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dua bulan sekitar Rp32 miliar, kekurangan pembayaran pembangunan gedung rawat inap di RSD Gunung Jati sekitar Rp26 miliar, kekurangan pembayaran revitalisasi Alun-alun Kejaksan sekitar Rp5 miliar, kekurangan alokasi untuk UHC BPJS Kesehatan sekitar Rp5 miliar, dan menutup Silpa tahun anggaran 2020 yang habis sekitar Rp24 miliar.
“Belum lagi untuk dana cadangan pilkada sekitar Rp10 miliar, menyiagakan untuk sisa pembayaran proyek DAK Rp96 miliar yang masih tersisa sekitar Rp9,7 miliar lagi, dan untuk penanganan Covid-19 sementara dipasang sekitar Rp20 miliar,” jelasnya.
Arif menyebutkan, ada satu SKPD yang enggan anggaran belanjanya direfocusing dan direalokasi. Namun ia tak menyebutkan SKPD mana yang dimaksud. (jri)
Sumber: