Cirebon Segera Miliki Perda Data Desa Presisi, Solusi Akurat untuk Pembangunan

Cirebon Segera Miliki Perda Data Desa Presisi, Solusi Akurat untuk Pembangunan

PENYERAHAN. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia (tengah) menerima dokumen awal NA Raperda DDP. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kabupaten Cirebon segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Data Desa Presisi (DDP). Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat mengatasi masalah data yang tidak akurat, yang selama ini menjadi hambatan dalam proses pembangunan daerah.

Data Desa Presisi adalah sistem pengumpulan data yang akurat dan detail tentang kondisi desa. Pengumpulan data dilakukan langsung oleh warga desa dengan pendampingan pihak luar, menggunakan metode Drone Participatory Mapping (DPM).

Metode ini menggabungkan teknologi drone, partisipasi warga, sensus, dan pendekatan spasial untuk memastikan data yang dikumpulkan benar-benar mencerminkan kondisi lapangan.

BACA JUGA:Warga Greged Merasa Terabaikan, Perbaikan Jalan Tak Kunjung Terealisasi

Data yang dikumpulkan mencakup banyak aspek, mulai dari data kependudukan, ekonomi, sosial, infrastruktur, lingkungan, kelembagaan, hingga kepemilikan dan sumber daya. Semua data tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH, mengatakan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Hal ini ditegaskan dalam SK DPRD Kabupaten Cirebon Nomor 100.3.2/Kep.31–DPRD/2024 tanggal 27 Desember 2024.

BACA JUGA:Nurholis Masuk Bursa Kandidat Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon

“Ini langkah penting untuk masa depan Kabupaten Cirebon. Kami butuh dukungan dari semua pihak agar aturan ini bisa disusun dan diterapkan dengan baik,” kata Lukman usai menerima dokumen awal Naskah Akademik (NA) dan Raperda di Pendopo Bupati Cirebon, Kamis (17/4).

Anggota Fraksi PKB itu menjelaskan, banyak pihak turut menghadiri penyerahan dokumen NA Raperda DDP. Seperti Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, Ketua DPRD, Dr Sophi Zulfia SH MH, Wakil Ketua DPRD Nana Kencanawati SPd.

BACA JUGA:Outsourcing Bukan Solusi, Tangani Persoalan Tenaga Kerja

Kemudian penggagas DDP dari IPB, Prof Dr Sofyan Sjaf, Anggota DPR RI, Dr Rieke Diah Pitaloka, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr Faqihudin Abdul Kodir MA serta pihak terkait lainnya

Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda ini melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

BACA JUGA:Masyarakat Sulit Aktivasi Layanan BPJS Kesehatan, DPRD Segera Bentuk Pansus BPJS

“Gagasan awal muncul dari Ketua DPRD. Kami di Bapemperda langsung mengkaji dan berkoordinasi dengan Pemda. Alhamdulillah semua sepakat untuk menjadikannya inisiatif DPRD,” tambah Lukman.

Dengan hadirnya Perda ini, diharapkan arah pembangunan di Kabupaten Cirebon akan lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat di tingkat desa. (zen)

Sumber: