Nekat Gelar Dangdutan, Pesta Nikah Dibubarkan

Nekat Gelar Dangdutan, Pesta Nikah Dibubarkan

RAKYATCIREBON.ID- Nekat menyelenggarakan pesta pernikahan disertai hiburan, dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Malam (PPKM) tahap 2, sebuah pesta pernikahan atau hajatan di Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya dibubarkan oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 yang kebetulan sedang melakukan patroli.

Pesta pernikahan dengan hiburan dangdutan itu digelar oleh warga di Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, berpotensi mendatangkan banyak orang berkerumun, akhirnya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub.

Kasubag Dal Ops Bag Ops Polres Kuningan AKP Harminal Marnis yang memimpin Operasi Yustisi ini membenarkan adanya penghentian hiburan dangdut di hajatan pernikahan yang dapat memicu kerumunan massa.

\"Kami menerima laporan adanya hiburan di tempat hajat ini. Kami datangi dan benar ada hajatan yang diisi oleh hiburan musik dangdut. Acara tersebut kami hentikan karena di masa PPKM tahap kedua ini masih dilarang untuk menyelenggarakan resepsi,\" kata Harminal, kepada wartawan, Rabu (27/1).

Menurut Harminal, adanya hajatan ini telah melanggar SE Bupati Kuningan No. 443.1/1.48/Huk tertanggal 26 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM.

\"Padahal kan sudah disosialisasikan untuk tidak mendatangkan hiburan. Hal ini akan memicu kerumunan massa. Demi kebaikan bersama, maka kegiatan ini kami hentikan,\" ujar Harminal.

Diungkapkan Harminal, pembubaran hajatan pernikahan tersebut tidak sampai berujung menimbulkan keributan, pasalnya tuan rumah penyelenggara hajatan bisa memahami langkah tegas yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan mengingat kasus konfirmasi Covid-19 cenderung meningkat setiap harinya.

Terpisah, Camat Kramatmulya Guruh Zulkarnaen membenarkan adanya penghentian acara hiburan di tempat hajatan.

\"Kami tidak memberikan ijin hajatan tersebut. Bahkan, Polsek dan Koramil pun tidak memberikan izin tapi tetap melaksanakannya. Akhirnya Tim Satgas Covid dari kabupaten menghentikannya,\" imbuh Guruh.

Berdasarkan data Tim Satgas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Kuningan hingga Rabu (27/1) tercatat jumlah total terkonfirmasi Covid-19 mencapai angka 2.759 dengan rincianĀ  50 orang meninggal dunia, karantina 335 dan discarded sebanyak 2.374.(ale)

Sumber: