Dipertemukan, Warga Tetap Tolak TPAS
RAKYATCIREBON.ID – Warga Desa Kubangdeleg masih kekeh menolak wacana pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Mereka bahkan menyuarakan penolakan itu, didepan wakil rakyat, di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
“Lahan kami hanya segitu-gitunya. Kalau diambil 27 hektare untuk TPA, mau bagaimana?. Itu lahan produktif. Kami menolaknya, dan akan terus menolak,” kata perwakilan warga Dulhali, usai mengikuti rapat kerja komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, bersama DLH, DPKPP dan warga Senin (18/1).
Berbeda dengan warganya, Kuwu Desa Kubangdeleg, Rukanda mengaku sangat mendukung rencana pembebasan lahan untuk TPAS. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Sudah ada kesepakatan dengan Pemda, untuk mensejahterakan dan memajukan warga desa.
Semua sudah diperhitungkan.
Diantaranya, BPJS masyarakat akan dicaver. Akses jalan ditingkatkan, PJU dipenuhi, hingga pemberian rutilahu bagi ratusan warga.
Rukanda membantah lahan dimaksud produktif. “Dan bukan 27 hektare sekaligus yang akan dibebaskan. Tahap pertama itu hanya 5 hektare. Nah, kalau 5 hektare sudah berjalan, tapi kesepakatan tidak direalisasi, ya kita tidak akan memberikan 22 hektare untuk pelebaran ke depannya,\" terang Rukanda.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya menjelaskan, Pihaknya melalui konsultan sudah melakukan FS di 2020 lalu ke lima lokasi. Yakni Desa Kepuh Kecamatan Palimanan, Kertawaung Kecamatan Sedong, Kubangdeleg Kecamatan Karangwareng, Cigobang Kecamatan Pasaleman, Melaksari Kecamatan Gebang.
\"Dari hasil FS tersebut berdasarkan kajian konsultan paling tertinggi Desa Kubangdeleg dan Kepuh,\" katanya.
Sementara itu, Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, H Sukma Nugraha menyampaikan, hasil FS ada dua lokasi untuk TPAS yang layak. Yakni di Gunungsantri dan Kubangdeleg.
\"Tapi yang perlu diperhatikan, kami baru perencanaan, belum melakukan sosialisasi, belum juga uji publik. Kebutuhan TPA yang paling utama adalah di wilayah timur dan tengah, karena untuk wilayah barat akan ada TPA regional.
Adanya keraguan dari masyarakat, karena sosialisasi ke masyarakat belum dilakukan. Wajar ada kegaduhan di masyarakat. Warga Pasaleman saja yang dulunya menolak, sekarang malah inginnya pembebasan lahan disana,\" kata Agas.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, H Hermanto SH mengaku, mendukung hasil feastibility study (FS) atau studi kelayakan yang sudah dilakukan konsultan. Yakni menentukan TPAS layak dilakukan di Desa Kubangdeleg dan Kepuh.
Nota dinas pun akan segera dibuatnya ke Bupati Cirebon, berdasarkan hasil rapat itu.
\"Jadi Komisi III akan membuat nota dinas ke Pak Bupati agar membentuk tim kerja untuk menyosialisasikan ke warga, karena disinyalir warga hanya mendapatkan informasinya tidak utuh soal rencana TPAS ini,\" kata Hermanto.
Sumber: