Mantan Suami TW Merasa Tanda Tangannya Dipalsukan
Dimana pengacara penggugat merupakan mantan anggota DPRD Majalengka periode 2014-2019. Sedangkan pengacara dari kubu tergugat merupakan mantan komisioner KPU Majalengka periode yang sama.
Sehingga persidangan tersebut terkesan adu kemampuan hukum antara mantan komisioner KPU dan mantan anggota DPRD. (pai)
Sumber: