Mantan Suami TW Merasa Tanda Tangannya Dipalsukan

Mantan Suami TW Merasa Tanda Tangannya Dipalsukan

Dimana pengacara penggugat merupakan mantan anggota DPRD Majalengka periode 2014-2019. Sedangkan pengacara dari kubu tergugat merupakan mantan komisioner KPU Majalengka periode yang sama.

Sehingga persidangan tersebut terkesan adu kemampuan hukum antara mantan komisioner KPU dan mantan anggota DPRD. (pai)

Sumber: