Mantan Suami TW Merasa Tanda Tangannya Dipalsukan

Mantan Suami TW Merasa Tanda Tangannya Dipalsukan

MAJALENGKA–Sidang lanjutan gugatan soal kepemilikan tanah, antara TW, TKI asal Desa Bayureja Kecamatan Sindang, dengan tetangganya berinisial AH kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (18/1).

Kedua kalinya, pelaksanaan sidang kembali molor sekitar empat jam, dari jadwal sebelumnya pada pukul 09.00.

Namun ternyata baru dimulai setelah dzuhur atau pukul 13.25 WIB. Hal itu sama persis seperti pada sidang pertama yang juga molor sekitar empat jam.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi SH MH itu berlangsung cukup singkat dibandingkan persidangan awal. Dimana jalanya sidang hanya berlangsung tidak kurang dari satu jam.

Sidang sendiri dihadiri AH selaku tergugat yang didampingi kuasa hukumnya, Drs Nasihin. Persidangan kali ini sebenarnya merupakan persidangan dengan agenda jawaban pihak tergugat.

Namun, kuasa hukum tergugat tidak membacakan materi jawaban di hadapan persidangan. Tim pengacara tergugat ternyata hanya menyerahkan jawaban secara tertulis kepada majelis dan kuasa hukum penggugat dari Fathurohman Law Firm kantor Advokat dan Konsultan Hukum. Yang diwakili Dede Aif Musofa SH dan Ratna Sari SHI MH.

Sementara itu, pada sidang tersebut, tergugat yang juga mantan suami TW, Didi (51) memberikan jawaban di hadapan majelis.

Ketua Majelis sempat mengingatkan agar Didi bisa tenang, dalam memberikan jawabannya.

Dalam keterangannya, Didi mengaku tidak pernah menandatangani akta jual beli rumah yang dimaksudkan dalam perkara ini. “Saya tidak pernah menandatangani jual beli rumah, tanda tangan itu dipalsukan,” tandasnya.

Sementara suami tergugat AH, beriisial DN yang juga menjadi pihak tergugat tidak bisa memberikan jawabannya pada persidangan.

Menurut Nasihin, DN tidak dapat memberikan jawaban di persidangan karena sedang dalam tahanan Lapas Majalengka.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi SH MH menyatakan , sidang selanjutnya dengan agenda replik dari pihak penggugat akan dilaksanakan pada dua pekan kedepan. Yakni, Senin (1/2) mendatang.

“Kami berharap kepada yang berperkara untuk bisa kembali hadir tepat pukul 10.00 WIB dan tidak ada panggilan ulang,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan Rakyat Cirebon, ada hal yang cukup menarik dalam persidangan perkara tersebut. Pasalnya dua pengacara dari dua kubu berbeda, merupakan mantan kolega.

Sumber: