Polairud Gagalkan Penyelundupan 57 Ribu Baby Lobster
RAKYATCIREBON.ID - Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur bernilai puluhan miliar rupiah. Minggu (17/1) kemarin, tim dari Ditpolairud bergerak di wilayah Sukabumi dan mengamankan satu orang tersangka saat akan mengirim puluhan ribu benur ke wilayah Jakarta.
\"Kemarin dini hari, anggota kami melakukan penangkapan. Tangkap tangan seorang tersangka di Jalan Surade, Sukabumi. Penyelundupan baby lobster dari habitat asalnya,\" jelas Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko di hadapan sejumlah wartawan di Mako Polairud, Kesenden, Senin (18/1) kemarin.
Masih menurut Widi, tersangka yang diketahui berinisial AA (33) diamankan karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Pelaku AA diamankan petugas saat akan mengirim puluhan ribu ekor benur ke salah satu pengepul di Sukabumi, untuk kemudian dibawa ke bandar yang lebih besar di Jakarta. Saat disergap, dari tangan AA petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan ribu ekor benur. Ada beberapa kantong yang sudah terdapat nominal angka setiap ekornya, satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengirim benur dan dua unit handphone.
Setelah didata, benur yang diamankan terdiri dari dua jenis, dengan jumlah 56.250 ekor jenis pasir serta 700 ekor benur jenis mutiara.
Sementara untuk kerugian negara yang diakibatkan dari penyelundupan yang berhasil digagalkan tersebut, jika diasumsikan harga benur jenis pasir seharga Rp250 ribu, maka dikalikan menjadi Rp14.062.500.000.
Berbeda dengan jenis pasir, benur jenis mutiara lebih mahal, diasumsikan seharga Rp350 ribu per ekor, maka jenis ini kerugiannya mencapai angka Rp245 juta.
Jika diakumulasikan, semua barang bukti benur yang diamankan nilainya mencapai angka Rp14.307.500.000. Angka yang cukup fantastis. \"Estimasi kerugian negara mencapai belasan miliar. Setelah ditelusuri, ini berasal dari Pantai Mina Jaya dan Ujung Genteng,\" beber Widi.
Kasus penyelundupan benur di Jawa Barat, kata Widi, memang sangat sering terjadi, terutama di wilayah Pantai Selatan. Selain karena habitat benur banyak terdapat di Pantai Selatan, keuntungan dari penyelundupan baby lobster ini juga sangat besar.
Oleh karena itu, Ditpolairud serius menangani kasus penyelundupan benur, termasuk kasus kemarin. Akan dilidik tuntas dan dikembangkan hingga bandar besar yang ada di belakangnya.
\"Karena keuntungannya sangat besar, melebihi bandar narkoba. Kita akan pangkas pemodalnya. Sehingga nelayan tidak melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang,\" tegasnya.
Akibat perbuatannya, AA pun terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. \"Itu ancaman hukuman dari pasal yang dilanggar. Kita berharap pengadilan memberikan sanksi lebih tinggi, supaya ada efek jera untuk pelaku, dan kasusnya tidak terulang kembali,\" imbuhnya.
Setelah diamankan dari tangan tersangka, puluhan ribu ekor benur yang masih dalam keadaan hidup pun diserahkan kepada Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Cirebon untuk dilepasliarkan di habitat aslinya.
Kepala SKIPM Cirebon, Obing Hobir As\'ari menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada dua alternatif tempat untuk pelepasliaran benur.
Sumber: