Pendatang Wajib Memiliki Tes Korona

Pendatang Wajib Memiliki Tes Korona

Berlaku Juga Bagi Warga yang Kembali dari Luar Daerah

MAJALENGKA-Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Bupati Majalengka Karna Sobahi berpesan, setiap warga dari luar yang masuk ke Majalengka harus memiliki hasil uji tes Korona. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko Covid-19.

\"Setiap warga dari luar yang masuk ke Majalengka wajib memiliki hasil tes. Minimal rapid tes, tapi sekarang kan ada tes usap yang dengan tempo singkat bisa memperoleh hasil,\" ujar Karna kepada Rakyat Cirebon, Senin (21/12).

Menurutnya, syarat yang diperuntukkan bagi pendatang itu diberlakukan, menyusul kasus positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang terus meningkat hingga menjelang akhir tahun ini.

Karna menuturkan, syarat membawa hasil uji tes Covid-19 itu juga berlaku bagi warga Majalengka yang balik dari luar daerah, khususnya daerah terjangkit Covid-19.

\"Jadi kalau ada bukti tes ini, kita juga bisa memastikan pendatang masuk ke Kabupaten Majalengka. Termasuk warga kita yang baru pulang dari daerah luar Majalengka, aman dari penularan Covid-19,\" jelasnya.

Adanya aturan tersebut, kata Karna, bukan berarti melarang warga masuk ke wilayah Kabupaten Majalengka. Namun, sesuai dengan komitmen Pemkab Majalengka dalam menangani wabah Covid-19 yang saat ini juga tengah menerapkan PSBM di 87 desa/kelurahan.

Sebelumnya, tingkat kematian pasien Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencapai 9,4 persen atau jauh melebihi tingkat provinsi dan nasional. Selain pasien yang datang ke rumah sakit dalam kondisi memburuk, minimnya ventilator di fasilitas kesehatan juga menjadi penyebab.

Berdasarkan data Satuan Penanganan Covid-19 Majalengka, sebanyak 94 dari 999 kasus positif Covid-19 dilaporkan meninggal. Artinya, tingkat kematian pasien Covid-19 di daerah tersebut mencapai 9,4 persen.

”Ini sangat tinggi. Tingkat kematian pasien Covid-19 di Majalengka paling memprihatinkan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Majalengka Alimudin.

Menurutnya, angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kematian di Jabar yang berkisar 1,5 persen dan tingkat nasional yang kurang dari 3 persen.

Alimudin mengatakan, usia pasien yang meninggal variatif, dari sekitar 20 tahun hingga 50 tahun ke atas. Namun, umumnya pasien memiliki penyakit penyerta (komorbid), seperti jantung dan diabetes. ”Rata-rata pasien yang datang ke rumah sakit dalam kondisi berat dengan komorbid,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, RSUD Majalengka dan RSUD Cideres kekurangan tempat tidur di tengah kasus positif yang terus meningkat. Kedua rumah sakit pemda itu masing-masing memiliki 15 tempat tidur. Hingga akhir pekan lalu, RSUD Majalengka sudah penuh pasien Covid-19, sedangkan 12 tempat tidur di RSUD Cideres telah terisi.(hsn)

Sumber: