Razia Prokes Temukan 172 Pelanggar
RAKYATCIREBON.ID– Operasi gabungan yang dikomandoi Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat kembali digelar untuk memastikan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat, Rabu (16/12). Kali ini kegiatan yang dipusatkan di wilayah Kecamatan Jatibarang tersebut berhasil menemukan 172 pelanggar, sekaligus memberikan edukasi dan sanksi tegas.
Lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah Simpang Kujang Jatibarang. Persimpangan yang merupakan salah satu pintu masuk ke pusat kota itu, juga akses transportasi antar daerah. Pengguna jalan yang melintas dari tiga arah kontan tidak bisa menghindari operasi wajib masker itu, karena petugasnya ada di semua arah.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Muhamad Ade Afriandi mengatakan, operasi gabungan hari kedua di Kabupaten Indramayu tersebut merupakan upaya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan prokes. Mirisnya tingkat pelanggarannya masih terbilang tinggi, karena sedikitnya terjaring 172 orang yang melanggar kepatuhan wajib masker. \"Masyarakat sebenarnya tahu ada virus corona, tapi dengan berbagai alasan juga mereka kadang mengabaikan protokol kesehatan yang harusnya dipatuhi dan dilaksanakan,” jelasnya.
Untuk itu upaya meningkatkan kesadaran prokes yang salah satunya wajib masker dinilai masih harus lebih intens dilakukan. Meski demikian disampaikan apresiasi kepada Muspika Jatibarang yang telah dan masih melakukan kegiatan Gerebek Covid-19 hingga ke pelosok desa secara acak. “Masyarakat harus terus diingatkan agar patuh dan waspada,” ujarnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani menyampaikan, berdasarkan hasil operasi berhasil menindak 172 orang pelanggar dengan rincian sanksi ringan 39 orang berupa teguran lisan 37 orang dan tertulis 2 orang. Berikutnya sanksi sedang 99 orang berupa sanksi sosial 76 orang dan penjaminan KTP 23 orang. Dan sanksi berat 34 orang berupa denda administratif dengan nilai total Rp1,54 juta.
Adanya pemberlakuan sanksi itu diharapkan bisa memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat secara umum terkait prokes Covid-19. “Dengan penerapan sanksi ini kami harap ada perubahan perilaku masyarakat untuk mau menerapkan protokol kesehatan. Kita lihat sejak pagi memang sudah banyak yang menggunakan masker,” tukasnya. (tar)
Sumber: