Dialog, Belum Ada Kata Sepakat
PD Pembangunan-Muharam CS Berselisih Soal Tanah Jalan Masuk Pascasarjana IAIN
RAKYATCIREBON.ID - Perselisihan kepemilikan tanah yang digunakan sebagai gerbang dan jalan masuk kompleks Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon antara PD Pembangunan Kota Cirebon dan Muharam CS masih berlanjut. Kedua pihak tetap saling klaim memiliki. Audiensi dan dialog keduanya pun belum capai titik temu.
Kamis (26/11), Prabu Diaz dan Adi Satu Mubarok selaku pihak yang diberi kuasa mutlak oleh Drs M Muharam MPd dalam perselisihan tersebut mendatangi kantor PD Pembangunan. Guna menjelaskan persoalan lahan seluas 2.101 M2 yang diklaim milik Muharam berdasarkan SPH 004/THTT-SPH/SSXIV/II/2015.
“Kedatangan kami kesini adalah ingin memperjelas kepada PD Pembangunan yang kebetulan juga mengklaim sebagai asetnya PD berdasarkan Perda dan berdasarkan aturan-aturan yang ada di sini mewakili pemerintah daerah,” ujar Prabu Diaz di kantor PD Pembangunan.
Namun pertemuannya dengan Direktur PD Pembangunan, Panji Amiarsa tak membuahkan kesepakatan. Lantaran PD Pembangunan juga tetap mengklaim memiliki tanah tersebut sebagai aset perusahaan.
Oleh karena itu, pihaknya bakal secara resmi surati PD Pembangunan bahwa status kepemilikan tanah tersebut disengketakan. Dengan begitu, antara pihaknya selaku kuasa mutlak Muharam dan PD Pembangunan tidak diperkenankan melakukan aktivitas apapun di atas tanah tersebut sampai persoalan hukum atas sengketa selesai.
“Tidak boleh ada aktivitas. Baik oleh PD atau pun oleh kami, apalagi orang luar. Dan kalau kami lakukan itu bukan mengganggu ketertiban umum. Karena itu bukan jalan umum. Bukan fasilitas umum. Tapi fasilitas komersil yang kebetulan digunakan oleh IAIN,” tegas dia.
Di pihak PD Pembangunan, Panji Amiarsa selaku direktur mengaku tak akan kendor mempertahankan tanah tersebut sebagai aset perusahaan. Menurut Panji, PD Pembangunan memiliki dokumen sah.
Meski begitu, berkaitan persoalan hukum, PD Pembangunan bakal memasukan tanah tersebut ke daftar tanah sengketa. “Kami direksi akan mencatatkan ini sebagai klasifikasi tanah sengketa. Dalam catatan kami kita tetapkan dulu statusnya tanah sengketa,” ujar Panji.
Oleh karena itu, PD Pembangunan bakal menahan diri dalam pemanfaatan tanah tersebut. Sembari menyusun langkah lanjutan guna mengurai perselisihan dengan Muharam CS.
“Jadi di atas tanah itu kami tidak mempersiapkan pendayagunaan lebih dulu. Sampai ada kepastian perselisihan ini bisa diakhir dengan baik,” tegas dia.
Meski begitu, Panji mengupayakan penyelesaian perselisihan diutamakan melalui pendekatan persuasif. Sehingga bisa selesai tanpa harus lewat jalur hukum.
“Minta pengarahan dari Badan Pengawas juga untuk menentukan langkah-langkahnya. Agar perselisihan kami harapkan bisa sampai pada satu titik sepakat yang bisa membuat para pihak tidak perlu sampai ke pendekatan hukum,” tukas dia. (wan)
Sumber: