2021, Dewan Siap-siap “Puasa”

2021, Dewan Siap-siap “Puasa”

RAKYATCIREBON.ID – Ditahun 2021, anggota DPRD siap-siap \"puasa\". Pasalnya uang saku perjalanan dinasnya dipotong. Mengingat, Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional akan diberlakukan.

Wakil rakyat didaerah pun tak berkutik dibuatnya. Semua pasrah. Sementara kegiatan tidak bisa dipending. Semua harus berjalan. Meskipun terjadi perubahan di struktur keuangan dalam kunjungan kerja.

“Mau gimana lagi, itu kan aturan pusat, saya yakin badai pasti berlalu,” kata Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH, kepada Rakyat Cirebon, Kamis (12/11).

Senada disampaikan, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon lainnya, Heriyanto SH. Ia mengaku, tidak bisa memberikan komentar perihal tersebut. “Mbrebes mili. Tapi, kita ikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pusat,” ucap politisi Partai Demokrat itu.

Sebagai informasi, pemberlakuan Perpres 23 berdampak pada penurunan uang saku anggota DPRD. Hal itu, dijelaskan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Wawan Siswandar SE MSi. Menurutnya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD mengalami penurunan drastis, 300-400 persen.

Terjadi rentang signifikan ketika dibandingkan dengan tahun 2020, dimana perjalanan dinas anggota DPRD untuk luar daerah Rp2.150.000 ditambah representasi sebesar Rp400 ribu. Sementara untuk ketua DPRD Rp2,5 juta plus uang representasi Rp700 ribu. Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Rp2,5 juta ditambah uang representasi Rp400 ribu.

\"Nah, ketika muncul Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang akan diterapkan di 2021 nilainya hanya Rp477 ribu ditambah uang representasi Rp150 ribu. Sedangkan untuk Ketua DPRD hanya Rp530 ribu dengan representasi Rp250 ribu. Sementara wakil ketua Rp503.500 dengan tambahan representasi Rp250 ribu,\" ungkap Wawan.

Lebih lanjut Wawan menerangkan, ketika anggota DPRD melakukan kunjungan dalam daerah (antar kecamatan) di tahun 2020, untuk kelas pimpinan, Ketua Rp600 ribu, Wakil Ketua Rp550 ribu, anggota DPRD Rp500 ribu. Dengan nilai uang representasi yang sama yakni Rp300 ribu.

\"Lain lagi ketika kunjungan kerja (kunker) ke wilayah 3 Cirebon, untuk ketua Rp2 juta dengan tambahan representasi Rp700 ribu. Wakil Ketua Rp1,9 juta, dengan representasi Rp600 ribu. Dan anggota DPRD Rp1.750.000 ditambah uang representasi Rp 400 ribu,\" paparnya.

Nilai tersebut di tahun 2021 mendatang tidak lagi berlaku. Bahkan, Sekretariat DPRD sudah menganggarkan postur anggaran kunker DPRD di 2021. Namun, alokasi anggaran kunker jika dibandingkan dengan daerah lain, Kabupaten Cirebon masih tinggi. Sebut saja, DPRD Kabupaten Kuningan. (zen)

Sumber: