Dari 5 Tukang, Mandor, Direktur dan Jaksa, Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Dari 5 Tukang, Mandor, Direktur dan Jaksa, Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung

RAKYATCIREBON.ID-Tim gabungan Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung yang terjadi 63 hari lalu.

Para tersangka tersebut terdiri dari lima orang tukang, seorang mandor, seorang direktur, dan seorang jaksa. Polisi akan mulai memanggil para tersangka yang disangka lalai dan dijerat Pasal 188 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo, lima tukang itu bekerja memasang parket, wallpaper, dan karpet di aula biro kepegawaian lantai enam. Inisialnya T, H, S, K, dan IS.

Lalu mandor yang lalai karena tidak ada di lokasi berinsial UAN. Tukang dipersalahkan karena merokok dan membuang puntung rokok saat bekerja sehingga puntung rokok itu memicu kebakaran setelah mengenai lem aibon dan tiner yang ada di sana.

“Berdasarkan keterangan saksi yang melihat pertama kali api dan saksi yang memadamkan api dan saksi yang ada di tanggal 22 Agustus maka ada 64 saksi yang kita periksa. Ada lima tukang di biro kepegawaian di mana selain melakukan tugasnya mereka melakukan tindakan yang tidak seharusnya yakni merokok di ruangan ditempat mereka bekerja,” kata Ferdy dalam rilis di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Api yang berasal dari bara rokok ini lalu menyambar tiner dan lem aibon yang mudah terbakar. Kejadian ini diperburuk dengan akseleran yang ada di gedung itu, yakni adanya solar, bensin, dan pewangi yang mudah terbakar.

Tiga unsur itu setelah diselidiki ternyata berasal dari pembersih lantai merk Top Cleaner. Pembersih ini tidak ada izin edar dan selama bertahun-tahun digunakan di seluruh lantai di Kejaksaan Agung.

“Maka terhadap dua orang yakni R, direktur PT ARM (produsen bahan pembersih) dan dari pihak Kejaksaan Agung, NH, yang menandatangani kontrak, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjalaran api. Mereka ikut kita jadikan tersangka karena lalai menggunakan merek ini selama dua tahun. Harusnya jaksa itu mengecek bahan-bahan itu,” tambah Ferdy.

Seperti diberitakan, polisi telah menyakini api diduga dari lantai enam ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain. Dari temuan serta olah TKP oleh Puslabfor, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.

Ini setelah polisi menggunakan instrumen sains dan melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 131 saksi dan beberapa ahli untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan.

Ada sejumlah faktor yang mempercepat kebakaran. Salah satunya adalah ditemukan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal 188 berisi, Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (*)

Sumber: