Ini Hasil Penyelidikan TGPF Intan Jaya: Ada Dugaan Keterlibatan KKB

Ini Hasil Penyelidikan TGPF Intan Jaya: Ada Dugaan  Keterlibatan KKB

RAKYATCIREBON.ID-Menko Polhukam Mahfud MD menerima laporan hasil penyelidikan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya pada Rabu (21/10/2020). Usai menerima laporan, Mahfud kemudian membacakan kesimpulan TGPF yang bekerja selama dua minggu.

“Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga,” kata Mahfud dalam konferensi pers (Konpers) secara virtual di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu siang.

Konferensi pers tersebut dihadiri Ketua TGPF Benny Josua Mamoto dan sejumlah anggota TGPF.

Mahfud menjelaskan informasi dan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam peristiwa pembunuhan terhadap dua aparat, yakni Serka Sahlan pada tanggal 17 September 2020 dan Pratu Dwi Akbar Utomo pada tanggal 19 September 2020. Demikian pula terbunuhnya seorang warga sipil atas nama Badawi pada tanggal 17 September 2020.

“Pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan atau pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Pemerintah juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.

Adapun yang menyangkut hukum administrasi negara, Mahfud menyerahkannya kepada institusi terkait untuk diselesaikan agar mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Mahfud menyebut tugas TGPF berbeda dengan tugas aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang. Hasil pengumpulan data dan informasi TGPF untuk membuat terang peristiwa, bukan untuk kepentingan pembuktian hukum (pro justitia). Pembuktian hukum menjadi ranah aparat penegak hukum.

TGPF sendiri melakukan investigasi di lapangan selama kurang lebih lima hari. Mereka telah melakukan wawancara terhadap 45 orang saksi dan juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Distrik Hitadipa, Intan Jaya sebagai tempat terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani.

Menanggapi temuan TGPF, Kapen Kogabwilhan III Kol Czi IGN Suriastawa menyatakan seluruh pihak wajib menghormati hasil temuan tersebut. TNI sangat menjunjung tinggi proses hukum sebagai tindak lanjut dari proses yang ada.

“TNI tidak akan menutupi perilaku oknum aparat yang jelas-jelas melanggar hukum, aturan dan perintah-perintah dinas, karena ini merupakan komitmen pimpinan TNI untuk menjadikan TNI sebagai institusi yang taat hukum,” ujar Suriastawa.

Menurutnya, proses hukum terhadap terduga oknum aparat mudah diikuti oleh semua pihak karena organisasi TNI/Polri sangat jelas. Identitas personel, kesatuannya jelas, komandonya jelas, bahkan bila dilaksanakan persidangan, juga jelas mekanismenya.

Dia justru menanyakan, bagaimana bila pelakunya KKB, karena tidak jelas pelakunya, organisasinya dan lain-lain. Apalagi sesaat setelah penembakan terhadap TGPF tanggal 9 Oktober 2020, KKB mengaku bertanggung sekaligus menolak keberadaan TGPF.

“Kita semua harus mendukung proses pro Justitia yang akan dilakukan oleh pemerintah, demi keamanan di Papua,” tutup Suriastawa. (*)

Sumber: