Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintahan Jokowi Mulai Menebar Benih-benih Otoritarianisme

Pakar Hukum Tata Negara: Pemerintahan Jokowi Mulai Menebar Benih-benih Otoritarianisme

RAKYATCIREBON.ID-Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai, pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi mulai menebar benih-benih otoritarianisme. Di mana kebebasan sipil mulai dibungkam. Hal ini berbeda jauh dengan era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Mudah-mudahan negara ini bisa mempertahankan demokrasinya. Saya terus terang khawatir. Pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan yang mulai menanamkan benih-benih Otoritarianisme. Pemerintahan SBY jauh lebih baik dalam hal kebebasan sipil.” Ujar Ferly Harun dikutip Chanel YouTubenya, Senin (19/10).

Refly mengatakan itu, terkait beberapa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap di Jakarta dan Medan. Mereka yang ditangkap berjumlah 8 orang. Tiga diantaranya adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Menurut Refly, KAMI merupakan kumpulan para aktivis, para intelektual yang bergerak dengan ide dan pemikiran. Tidak sepatutnya mereka ditangkap, sebab sikap kritik mereka merupakan dinamika berdemokrasi.

“Mungkin ada satu dua orang yang menyampaikan gagasan yang sangat pedas atau keras terhadap penguasa. Tetapi tidak sepatutnya diganjar dengan hukuman. Seharusnya yang keras dimaklumi sebagai bagian dari dinamika demokrasi.” Ujar Refly Harun.

Dia menjelaskan, jika negara telah menggunakan aparat untuk membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan sipil menjalankan fungsi kontrol, maka dipastikan negara ini telah menuju otoritarian.

“Terbukti. Negeri ini separuh bebas sejak 2016. Artinya sejak masa era pemerintahan Jokowi negeri ini menjadi negeri separuh bebas. Memang belum bisa dibandingkan pada era orde baru atau orde lama, tapi kita tidak boleh main-main untuk menjaga demokrasi ini.” Jelas Refly Harun.

Refly melanjutkan, negara tidak bisa dan tidak boleh membungkam para pengkritik. Kecuali jika mereka melakukan sebuah gerakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah atau menggerakkan kerusuhan.

“Yang tidak boleh adalah menggerakkan kerusuhan. Pertanyaannya adalah, apakah Syahganda, apakah Jumhur Hidayah, Anton Permana, adalah orang yang secara langsung menggerakkan kerusuhan kalau benar hukumlah.

“Tapi kalau tidak benar bebaskan mereka. Jangan kita menghukum orang yang tidak bersalah. Atau orang yang bersalah tetapi dia bukan penjahat.” Pungkas Refly. (dal/fin). 

Sumber: