Pengamat: Wacana Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda dan Pembentukan Provinsi Cirebon Tidak Ur

Pengamat: Wacana Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda dan Pembentukan Provinsi Cirebon Tidak Ur

RAKYATCIREBON.ID-Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda mengundang banyak reaksi dan respon. Salah satunya pengamat politik dan ilmu pemerintahan, Diding Bajuri.

Dia menilai, semua yang disuguhkan oleh beberapa pihak kurang tepat dan tidak memiliki unsur yang sangat mendesak untuk dilakukan.

\"Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda, demikian halnya wacana pembentukan Provinsi Cirebon, menurut pendapat saya tidak urgen,\" ujar Diding kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (19/10).

Secara khusus tentang menghangatnya kembali wacana pembentukan Provinsi Cirebon, menurut Diding, menjadi sesuatu yang dipaksakan atau tidak mendesak, bahkan hanya sebagai beban bagi negara.

\"Dalam sejarah pemekaran wilayah di Indonesia selain hanya membebani APBN saja, pada perkembangannya hampir tidak ada daerah pemekaran yang kemajuannya melebihi induknya,\" jelasnya.

Lebih dari itu, sambung pria yang juga sebagai Wakil Rektor Universitas Majalengka, untuk wacana pergantian Provinsi terkhusus pembentukan Provinsi Cirebon masih memiliki beberapa kendala.

\"Belum adanya kesepahaman dan kesepakatan mengusulkan Provinsi Cirebon serta masih adanya kendala entitas budaya diantara 5 kabupaten/kota yang ada di ex Wilayah III Cirebon, khususnya bagi Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka,\" ungkapnya.

\"Apalagi menurut saya bagi Kabupaten Majalengka bicara pembentukan Provinsi Cirebon menjadi tidak seksi lagi,\" tambahnya.

Hal yang sangat fundamental dan yang sering dijadikan alat advokasi pemekaran wilayah adalah persoalan pemerataan pembangunan.

\"Jika itu alasannya, menurut saya menjadi tidak kuat lagi, mengapa? Karena Kebijakan Pusat dan Provinsi Jawa Barat telah menjawabnya, dengan hadirnya BIJB, KEK Kawasan Patimban, menunjukan perhatian positif pusat dan Provinsi Jawa Barat untuk mengembangkan Wilayah Jawa Barat bagian timur yang memiliki multiflier efek yang positif bagi tumbuh kembangnya sektor ekonomi, sosial serta budaya,\" paparnya.

Saat ini bagi publik, terkait wacana pembentukan Provinsi Cirebon kurang lagi memiliki daya gigit dan cengkram yang kuat. Selain masih adanya moratorium juga melemahnya alasan-alasan filosofis, sosiologis serta yuridis yang menopangnya.

\"Setahu saya tentang wacana Pembentukan Provinsi Cirebon sudah ada titik kompromi untuk memenuhi syarat minimal pembentukan suatu provinsi yaitu adanya 5 kabupaten/kota, yaitu : (1) Kota Cirebon, (2) Kab. Cirebon, (3) Kab. Indramayu (4) Kab. Indramayu Barat (proses), serta (5) Kab. Cirebon Timur (proses),\" imbuhnya.

Seandainya Provinsi Cirebon terbentuk, ia mempertanyakan manfaat apa yang akan didapatkan oleh masyarakat atau hanya sebagai bahan percobaan.

\"Saya rasa yang akan menerima manfaat secara langsung hanya 3 unsur, yaitu : (1) Birokrat, karena terbuka peluang menjadi pejabat di tingkat propinsi, (2) Politisi, terbuka peluang menjadi Anggota DPRD Propinsi, serta (3) Kontraktor konstruksi, adanya  peluang pembangunan infrastruktur di tingkat propinsi,\" tandasnya. (rmoljabar)

Sumber: