Tudingan soal Perubahan Pasal dalam Klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang Ciptaker, Ini Penjelasan Baleg DPR
Sedangkan di pasal 88A, terdapat tiga ayat tambahan yang mengatur soal pengenaan denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah dan buruh/pekerja yang melakukan pelanggaran. Tiga ayat tersebut, yaitu:
(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah.
Sebelumnya, tiga ayat tersebut tidak tercantum dalam draf UU Cipta Kerja versi 905 halaman. (*)
Sumber: