Pengamat Kebijakan Publik: Penetapan Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh Terkesan Buru-buru
Sub bagian wilayah Perkotaan B sebagai Pusat kegiatan investasi berfokus pada Perdagangan dan jasa, industri terpadu, permukiman modern, pergudangan dan wisata buatan.
Sub bagian wilayah Perkotaan C sebagai kawasan peruntukan Industri berfokus pada Perdagangan dan Jasa kawasan Industri dan sub bagian wilayah Perkotaan D sebagai wilayah Pertanian.(hsn)
Sumber: