Buruh Kecewa, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK
![Buruh Kecewa, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK](https://rakyatcirebon.disway.id/uploads/sites/61/2020/10/buruh-mayday.jpg)
“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Pengesahan UU tersebut menurutnya, melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
“Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,” katanya.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku tak masalah jika ada pihak yang ingin melakukan judicial review. Sebab, sebelumnya ada banyak produk DPR yang mengalami hal serupa.
“Diuji materi di MK bukan hanya ini. Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini,” ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan bahwa UU Cipta Kerja akan disosialisasikan anggota DPR selama masa reses. Termasuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Setiap anggota ini turun ke daerah turun ke dapil, sekaligus mensosialisasikan apa yang telah dilakukan DPR pada masa sidang pertama 2020-2021,” kata Azis.
Tetapi tugas utama untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja, kata Azis, merupakan tugas utama Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, bobot satuan kerja DPR untuk mensosialisasikan undang-undang hanya 30 persen.
“Beban DPR dalam mensosialisasikan 30 persen, karena apa, karena tugas dan fungsi DPR itu membuat undang-undang bersama pemerintah, mengawasi roda jalannya pemerintahan harus berdasarkan undang-undang,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebelumnya DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi DPR mengatakan rapat paripurna RUU Cipta Kerja dipercepat. Rencananya sidang akan digelar Kamis (8/10) mendatang, namun DPR memutuskan untuk mempercepat rapat paripurna pada Senin (5/10).
“Tadi disepakati Bamus DPR karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat. Maka, mulai Selasa (6/10) tidak ada aktivitas lagi di DPR RI,” ujarnya.(gw/fin)
Sumber: