Raperda Cagar Budaya Cirebon Dicabut dari Program Raperda 2020, Ini Kata Pegiat Budaya

Raperda Cagar Budaya Cirebon Dicabut dari Program Raperda 2020, Ini Kata Pegiat Budaya

RAKYATCIREBON.ID-Pegiat budaya dan sejarah Cirebon, Jajat Sudrajat menyesalkan penghentian pembahasan terhadap Raperda tentang cagar budaya, saat DPRD dan Pemerintah Kota Cirebon sepakat untuk menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya melalui rapat Paripurna, Kamis (1/10) pagi, di ruang utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.

“Saya merasa sedih dan merasa prihatin oleh sikap kepala daerah dan wakil rakyat, karena menghentikan pembahasan Raperda cagar budaya,” tuturnya.

Menurut Jajat, Perda cagar budaya sangat penting sebagai payung hukum, untuk menyelamatkan cagar budaya yang tersebar di Kota Cirebon.

Lebih lanjut, ia menambahkan, sudah banyak biaya yang dikeluarkan saat studi banding dalam menyiapakan Perda cagar budaya. Selain itu, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis tidak melibatkan budayawan terkait penghentian Raperda cagar budaya

“Walikota tidak berbicara dulu dengan kami maupun dinas terkait. Cirebon syarat pariwisata dan budaya kalau Perda nya di hentikan pariwisata dan budaya tidak punya payung hukum, bisa di hilangkan oleh pihak-pihak yang punya kepentingan,” ujarnya Kamis (1/10/2020)

Akibat penghentian pembahasan Raperda cagar budaya, pihaknya mempunyai pemikiran lain. Pasalnya, penghentian Raperda cagar budya, bersamaan dengan keberadaan situs Ki Gede Banten yang berada di areal pribadi

“Ini bersamaan dengan ramaian situs Ki Gede Banten, yang berada di area pribadi, saya khawatir kalau nanti situs dibongkar, sah – sah saja karena tidak ada payung hukum cagar budaya, ini ada apa,” paparnya.

Jajat memberikan contoh, bila tida ada payung hukum cagar budaya gedung rokok eks BAT, bisa saja dibongkar dan dialih fungsikan oleh pemiliknya.

“Gedung rokok eks BAT sudah milik pribadi. Gedung BAT masuk cagar budaya, tapi kalau pemiliknya mau dialihfungsikan, pemerintah bisa apa, karena tadi tidak ada payung hukumnya,” ujarnya.

Jajat menambahkan, pengentian pembahasan terhadap Raperda tentang cagar budaya merupakan kado terindah dari Wali Kota Cirebon dan wakil rakyat, untuk kepergian budayawan Cirebon almarhum Nurdin M Noer yang merupakan pengagas Perda cagar budaya.

“Ini menjadi kado terindah dari penguasa Cirebon atas kepergian senior kami Nurdin M Noer. Tapi kami bisa apa mereka sedang berkuasa,” pungkasnya

Sebelumnya, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menuturkan, perangkat raperda tersebut dianggap masih belum lengkap.

“Sebetulnya kami masih melihat perangkatnya untuk menetapkan menjadi perda masih belum lengkap. Sebagai penggantinya kami akan membuat semacam badan atau balai cagar budaya yang meneliti apakah itu layak dianggap situs atau bukan,” tuturnya. (*)

Sumber: