MPR Minta Pemerintah-Polda Larang Pengumpulan Massa Saat Kampanye Pilkada
RAKYATCIREBON.ID-Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Polda menggunakan wewenangnya untuk melarang semua kegiatan pengerahan serta pengumpulan massa saat kampanye Pilkada Serentak 2020.
Larangan itu menurut dia termasuk dengan tidak menerbitkan izin konser musik di ruang publik karena darurat Covid-19 menjadi alasan paling relevan dan masuk akal untuk tidak menerbitkan izin pengumpulan massa.
\"Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini,\" kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menilai ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari.
Ia mengingatkan, semua institusi negara maupun pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi darurat akibat pandemi Covid-19.
\"Sejumlah peraturan dari tingkat pusat maupun daerah sudah diberlakukan untuk merespons situasi darurat itu. Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku,\" ujarnya mengutip Antara.( *)
Sumber: