Usut Nurhadi, ICW dan Lokataru Foundation Desak MA Bentuk Tim Investigasi Internal

Usut Nurhadi, ICW dan Lokataru Foundation Desak MA Bentuk Tim Investigasi Internal

RAKYATCIREBON.ID-Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membentuk tim investigasi internal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris MA Nurhadi. Pembentukan tim investigasi itu bertujuan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum lain.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK menyangkut dugaan suap dan gratifikasi terkait penganganan perkara di MA. Ia menambahkan, terdapat sejumlah perkara yang dijadikan bancakan oleh Nurhadi.

Menurut Kurnia, tugas dan fungsi sekretariat MA tidak bersentuhan langsung dengan penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. Atas hal itu, ia menyatakan, ICW dan Lokataru menduga terdapat oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana Nurhadi bisa mengatur beberapa perkara di MA? apakah ada oknum lain yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara juga terlibat?,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).

Kurnia menerangkan, ICW dan Lokataru telah melayangkan surat ke MA menyangkut penanganan perkara Nurhadi sebanyak dua kali pada periode Juli hingga September 2020. Akan tetapi, kata dia, MA sama sekali tidak merespons surat tersebut.

Atas hal itu, ia menilai, ada indikasi MA menutup diri dari koreksi publik dalam penanganan perkara Nurhadi. Padahal, menurutnya, kasus Nurhadi telah mengundang perhatian publik.

“Sebab korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi langsung bersentuhan dengan penegakan hukum dan dengan jumlah besar, mencapai Rp46 miliar,” tutur Kurnia.

Selain itu, menurut Kurnia, ICW dan Lokataru mengapresiasi kerja cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara Nurhadi. Ia menuturkan, lembaga antirasuah telah melakukan gelar perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan Nurhadi.

Namun, kata dia, kinerja cepat KPK itu tak dibarengi dengan kerja sama yang baik dari MA untuk membongkar praktik korupsi ini secara menyeluruh. Alih-alih berkoordinasi dengan baik, MA terlihat resisten terhadap para hakim agungnya yang dipanggil oleh KPK guna diperiksa sebagai saksi dengan menjadikan Surat Edaran (SE) MA Nomor 4 Tahun 2002 sebagai dalih.

SE MA tersebut mengatur tentang pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka, kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. Padahal, menurut Kurnia, dalam penegakan hukum dikenal asas equality before the law atau setiap orang tidak berhak mendapat perlakuan khusus.

“Tak hanya itu, Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum. Jadi tidak tepat jika dalih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK,” ucapnya.

Atas hal itu, Kurnia menegaskan, ICW dan Lokataru juga mendesak MA agar kooperatif dan bekerjasama dengan KPK. Hal ini diperlukan guna membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA.

Terpisah, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan pembentukan tim internal tidak perlu. Sebab, ia beralasan, perkara Nurhadi telah ditangani oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK.

Sumber: