Kisruh Perppu Baru Pilkada
“KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” ujarnya.
Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan Perppu baru terkait Pilkada tak diperlukan. Menurutnya, pokok permasalahan pelanggar protokol kesehatan yang selama ini disorot dalam pelaksanaan Pilkada sudah tertuang di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 serta UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi.
“Persoalannya bukan pada kekosongan hukum untuk penegakan protokol kesehatan pada tiap tahapan Pilkada beserta sanksinya, sehingga perlu ada Perppu. Namun pada koordinasi dan kolaborasi antara Pemerintah, Penyelenggara, dan Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan aturan tersebut,” katanya.
Politisi Golkar ini justru mendorong semua pihak termasuk pasangan calon, partai, serta pemilih untuk terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di Pilkada.
“Apa yang sekarang dilakukan oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dengan menggelar Operasi Yustisi sudah bagus. Tinggal ditingkatkan dan difokuskan juga ke 270 Daerah yang melaksanakan Pilkada,” katanya.
Berbeda dengan yang diungkapkan politisi NasDem Saan Mustofa. Wakil Ketua Komisi II DPR ini justru sangat mendukung penerbitan Perppu baru Pilkada yang akan mengatur penyelenggaraan di tengah pandemi.
Namun, jika waktunya masih mencukupi dan pemerintah menyanggupi.
“Komisi II mendukung selama waktunya memadai dan pemerintah bersedia mengeluarkan Perppu,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi II akan mendukung Perppu tersebut dikeluarkan selama orientasinya memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Karena dalam konteks di tengah pandemi ini jadi fokus utama kita adalah menjaga keselamatan bersama kesehatan bersama,” tegasnya.
Dia menyarankan pada tahapan kampanye yang berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan membuat kerumunan, untuk dihapuskan.
“Misalnya konser dan pasar dalam tahapan kampanye sebaiknya dihilangkan,” katanya.
Selain itu, dia menyarankan pemungutan suara dilakukan secara keliling sebagai antisipasi jika pada 9 Desember mendatang belum ada tanda penurunan.
“Artinya antisipasi terhadap perkembangan COVID-19 itu harus tetap diperlukan dengan berbagai alternatif dalam tahapan pilkada,” katanya.
Jika tidak ada Perppu, KPU bisa melakukan revisi terhadap Peraturan KPU mengenai teknis tahapan Pilkada. Revisi PKPU dinilai lebih memungkinkan dari segi waktu dibanding harus mengeluarkan Perppu yang membutuhkan waktu cukup panjang.
Sumber: