Rahardjo Djali Menggugat Kembali
RAKYATCIREBON.ID-Polemik yang terjadi di Keraton Kasepuhan Cirebon masih terus bergulir. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka menolak dan tidak mengakui PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon pengganti ayahanda.
Salah satu upaya penolakan Luqman Zulkaedin dilakukan oleh keluarga Rahardjo Djali yang merupakan keturunan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Raja Jamaludin Aluda Tajul Arifin. Pria yang sempat viral karena aksi penggembokan Keraton Kasepuhan tersebut memilih kembali menempuh jalur hukum.
Pihak keluarga Rahardjo mengajukan kembali proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Cirebon. Eksekusi tersebut atas putusan pengadilan tentang penolakan forum previlegiatum Alexander.
Surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Ada enam nama yang menggugat Alexander.
Dua di antaranya yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya anak dari Sultan Sepuh XI saat menikahi Nyi Mas Rukiah, yang wafat pada 1979.Sultan Sepuh XI menikahi Nyi Mas Rukiah setelah istri pertamanya, yakni Raden Aju Radjapamerat wafat pada 1922.
Ratu Mas Dolly Manawijah dan Ratu Mas Shopie Djohariah menunjuk Erdi sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan sengketa tersebut pada 2001.
Berdasar surat putusan itu, pengacara penggugat pernah mengajukan ajudikasi pada 2001. Humas Pengadilan Negeri Cirebon Asyrotun Mugiastuti mengatakan, putusan tersebut merupakan sengketa ahli waris.
Asyrotun menyebutkan, berdasarkan penelusuran data di PN, hasil permohonan ajudikasi tersebut sempat diproses.
\"Permohonan eksekusi pertama tahun 2001 dari penelusuran kami ditemukan sudah sempat diproses sampai penetapan KPN, BA Ajudikasi dan sampai situ saja. Di berkas yang kami temukan itu tidak muncul alasan kenapa belum dieksekusi, karena tidak ada keterangan tertulis apapun,\" kata Asyrotun saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Dia menyebutkan, pada Selasa 8 Juni 2004 penggugat sempat mengajukan ajudikasi. Pemeriksaan tanah objek perkara terkait batasnya objek sengketa sesuai atau tidak dengan putusan.
Singkat cerita, permohonan eksekusi kembali dilayangkan oleh keluarga penggugat pada tahun 2011 dan 2012. Pengajuan tersebut tidak berlanjut eksekusi tanpa diketahui penyebabnya.
Dia menyebutkan, keluarga penggugat juga sempat mengajukan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bogor kepada anak-anak mereka.
\"Setelah mengajukan penetapan ahli waris kembali mengajukan permohonan salinan putusan tahun 2019 dengan dasar penetapan ahli waris dan kemudian Agustus tahun 2020 mengajukan permohonan eksekusi kembali,\" ujar dia.
Asyrotun menegaskan permohonan kembali eksekusi tersebut tidak ada kaitannya dengan polemik di Keraton Kasepuhan. Dia menyebutkan, saat ini surat permohonan eksekusi sudah sampai di kepaniteraan perdata.
Sumber: