Persoalan Pekerja Migran Tak Pernah Beres

Persoalan Pekerja Migran Tak Pernah Beres

RAKYATCIREBON.ID - Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) menggelar diskusi bersama Badan Perlindungan Pekerja Migram Indonesia (BP2MI) terkait nasib tenaga kerja migram di bidang perkapalan, Senin (10/8). Diskusi dihadiri puluhan manning agency (perusahaan penyalur tenaga kerja perkapalan).

Dalam pemaparannya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menguraikan, ada sejumlah persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia (PMI). Termasuk di bidang perikanan. Yang krusial terkait data pekerja migran di luar negeri. 

Menurut Benny, BP2MI mencatat pekerja migran di luar negeri ada 3,7 juta. Jumlah ini tak sama dengan data Kementerian Tenaga Kerja yang mencatat 5 juta tenaga kerja. Sementara Kementerian Luar negeri mencatat sebesar 4,5 juta. Dan World Bank sebanyak 9 juta. 

\"Yang pasti kami yakin gap 5,3 juta (data antara BP2MI dan World Bank) dipastikan berangkat melalui jalur tidak resmi. Kalau tidak resmi hak-hak perlindungannya tidak dijamin. Disamping itu devisanya juga tidak masuk ke negara,\" ungkapnya kepada Rakyat Cirebon. 

Selain itu, kendala lain yakni adanya regulasi yang belum spesifik. Seperti UU 18/2017 tentang  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pengganti UU 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

UU ini mengatur penempatan dan perlindungan pekerja migran. Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan pekerja migram  di luar negeri.

Dalam  melaksanakan  tugas dan tanggung  jawabnya harus menjamin terpenuhinya hak-hak calon pekerja migran  baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan pekerja migran, maupun yang berangkat secara mandiri.

Namun dalam pelaksanannya, masih terkendala  belum adanya peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri terkait teknis di lapangan. Sehingga, BP2MI merasa belum cuku kewenangan lebih jauh memberi perlindungan tenaga migran termasuk dari sektor perikanan.  

\"Setidaknya butuh 1 Peraturan Pemerintah dan 5 Permenaker sebagai aturan turunan,\" lanjut dia. 

Sementara itu, Ketua SPPI, Ilyas Pangestu berujar bertemuanya Kepala BP2MI dengan mining agency dalam satu forum diskusi diharapkan dapat menyamakan persepsi tentang nasib pekerja migran saat ini. Di samping untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang menghambat kerja-kerja di sektor perikanan.

“Melalui diskusi ini apa yang menjadi kegundahan manning agency ini jadi harapan kita, kalau ada miss-infromasi maka harus ada klarifikasi,” tukas dia. (wan)

Sumber: