Rapat Pleno Sepakati Pemberhentian Syaefudin

Rapat Pleno Sepakati Pemberhentian Syaefudin

RAKYATCIREBON.ID-Rapat Pleno Perdana dihelat kepengurusan baru DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu sesuai SK DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-17/GOLKAR/VII/2020, Sabtu (25/7/2020) di Hotel Wiwi Perkasa 2 Jalan DI Panjaitan -Indramayu.


Plt Ketua DPD Partai Golkar, Aria Girinaya SE Ak dan Plt Sekretaris barunya Hilal Hilmawan SIP MIP memimpin langsung rapat tersebut. Hadir pula Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat yang merupakan Ketua Harian DPD PG, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu yang baru DR Dudung Indra Ariska SH MH, Wakil Ketua bidang Pemuda, Seni Budaya dan Tani Nelayan yang baru Abdul Rojak dan Bendahara Hj Rini Yuliani AMd.


Rapat tersebut menyepakati pemberian sanksi berupa pemberhentian kepada Syaefudin dari keanggotaan PG, sehingga secara otomatis akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD.


Bukan hanya Syaefudin, Muhaimin yang saat ini menjabat Ketua FPG DPRD dan 5 Anggota DPRD Indramayu dari Partai Golkar yang terlibat Musda ke-X Ilegal tanggal 16 Juli 2020 juga akan di PAW. Diantaranya, Alam Sukmajaya, Cuengsih, Wardah, Ibnu Rismansyah dan Kursiah. Nama-nama tersebut diketahui menghadiri Musda di Hotel Handayani pekan lalu. Hal itu dibuktikan dengan bubuhan tanda tangan di lembar daftar hadir.


DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu terpaksa menggelar Rapat Pleno di Hotel Wiwi Perkasa 2, Kantor resminya di Jl Olahraga Kelurahan Karanganyar, DPD Partai Golkar diduga dikunci pintunya oleh oknum pengurus yang Kamis (16/7) menggelar Musda X yang dinilai DPD PG Jabar bermasalah.


Seluruh Pengurus DPD Partai Golkar menggelar rapat Pleno sekutar 2,5 jam dari pukul 11.00 - 12.30 Wib. Plt Ketua Aria Girinaya memberikan sambutan dan pengarahan tentang tugas dan program kerja kepengurus DPD Partai Golkar Indramayu yang sudah diperbaharui oleh DPD Partai Golkar Jabar.


Sedikitnya ada tiga hal yang dibahas dan disepakati para peserta Rapat Pleno. Pertama adalah mempersiapkan Musyawawarah Daerah (Musda) ke-X yang disepakati peserta tanggal 9 Agustus 2020 atau 20 Agustus 2020. Untuk kepastian waktunya diserahkan kepada kesiapan DPD Partai Golkar Jabar untuk mengizinkan dan mengirimkan utusannya di Musda.


Untuk suksesnya pelaksanaan Musda itu, para peserta juga sepakat membentuk Panitia Musda ke-X dengan Ketua SC Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi dan Ketua OC disepakati Prasongko Amd.
Kedua, para peserta rapat Pleno juga menyepakati tidakan tegas Partai sesuai AD/ART atau Peraturan Organisasi terkait mosi tidak percaya Pengurus Desa (PD) partai Golkar, dan pemberian sanksi kepada Pimpinan Kecamatan (PK) yang dianggap melanggar ketentuan partai. Kemudian, pemberian sanksi kepada para pihak yang menginisiasi dan mengikuti Musda X yang dianggap ilegal pada 16 Juli 2020 di hotel Handayani-Indramayu.


Ketiga, para peserta Rapat Pleno juga bulat menyepakati pemberian sanksi kepada para kader yang menginisiasi dan mengikuti Musda X. Beberapa opsi sanksi yang dikenakan yakni pemberhentian sebagai anggota partai, pemberhentian sebagai pengurus dan pemberhentian sebagai pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.


\"Jadi, kita sepakat ya, untuk mereka yang menginisiasi dan mengikuti Musda, diberhentikan. Sepakat?,\" Tanya pimpinan sidang Hilal Hilmawan. \"Sepakat,\" sahut peserta rapat pleno yang langsung dilanjutkan dengan diketuk beberapa kali meja sidang untuk pengesahan keputusan rapat.

Usai rapat Pleno di Hotel Wiwi Perkasa 2 itu, Plt Ketua Aria Girinaya bersama para pengurus DPD Partai Golkar yang ikut rapat, bergerak bersama ke kantor DPD Partai Gokar di Jl Olahraga. Setelah sampai di markas Partai berlambang pohon beringin itu, Aria Girinaya yang juga merangkap Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Jabar itu, tidak bisa masuk dan menyaksikan sendiri pintunya terkunci.


Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu Aria Girinaya menegaskan tugas utama kepengurusannya adalah melakukan konsolidasi partai, mengurus administrasi dan melaksanakan Musda ke-X. Untuk itu, dalam rapat pleno tersebut, dibahas dan sepakati bersama terhadap beberapa hal krusial.
Pihaknya mengaku terpaksa mengadakan Rapat Pleno di Hotel Wiwi Perkasa II karena Kantor DPD Golkar disegel oleh oknum. Dan oknum yang melakukan penyegelan ini juga akan mendapatkan sanksi.


Dikatakan, berdasarkan AD/ART Partai Golkar sanksi yang diberikan karena telah melakukan pelanggaran berat. Diantaranya melanggar keputusan atau kebijakan partai setingkat di atasnya, dimana DPD Partai Golkar Jawa Barat secara tertulis sudah melarang melaksanakan Musda dan dipertegas dengan ketidakhadiran DPD Golkar Jawa Barat pada musda 16 Juli 2020 lalu.


“Surat laranganya itu ada, dan sudah diterima dan sudah dijawab, dimana jawabanya tetap melaksanakan Musda oleh oknum pengurus. Andaikan tidak dijawab, DPD Golkar Jawa Barat masih memberikan toleransi dengan alasan ketidaktahuan,” ujarnya.

Sumber: