Bendera Dibakar, PDI Perjuangan Tempuh Jalur Hukum
RAKYATCIREBON.ID-PDI Perjuangan akan menempuh jalur hukum pasca aksi pembakaran bendera partai saat aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila kemarin.
\"PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum,\" ujar Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).
Hasto menyatakan pihaknya sangat menyesal aksi oknum-oknum yang melakukan aksi pembakaran bendera itu. Anak buah Megawati Soekarnoputri ini pun menduga aksi pembakaran itu dipicu oleh oknum yang sengaja memancing keributan.
\"Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi\" kata Hasto.
Sebelumnya, massa yang berdemo di Senayan menduga bahwa PDI Perjuangan merupakan partai pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Massa menilai RUU HIP telah menghilangkan aturan yang terkandung dalam TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/ Marxisme.
Terkait itu, Hasto menuturkan PDIP akan menyerap aspirasi dan mengedepankan dialog. Diapun meminta para kader PDIP untuk tidak terprovokasi.
\"Mari kedepankan proses hukum dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan diinstruksikan agar tidak terprovokasi,\" lanjutnya.
Dalam video yang beredar, sekumpulan orang membakar bendera PDIP berbarengan dengan bendera berwarna merah berlogo palu arit. Pembakaran bahkan menyebabkan asap tebal mengepul ke langit.
\"Bakar bakar bakar PKI, bakar PKI sekarang juga,\" teriak massa.
Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Haikal Hassan, mengaku sama sekali tidak melihat aksi pembakaran bendera PDIP saat demo berlangsung di depan Gedung DPR itu. Pihaknya pun akan segera mengusut kasus tersebut.
\"Lagi diusut juga. Takutnya ada penyusup yang suka adu domba,\" ujar Haikal ketika dikonfirmasi.
Haikal menyebut PA 212 sama sekali tidak ada agenda terkait pembakaran bendera PDIP. Ia menuturkan pihaknya telah mengkondisikan massa untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat berdampak pada perpecahan bangsa. (*)
Sumber: