PP Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 31 Juli, Salat Id di Rumah

PP Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 31 Juli, Salat Id di Rumah

RAKYATCIREBON.ID-Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 31 Juli 2020. Penetapan ini  berdasarkan hasil hisab Zulhijah 1441 H melalui Surat Edaran Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi COVID-19. Selain itu, Muhammadiyah juga menyarankan Salat Idul Adha digelar di rumah saja.

“Sangat dianjurkan agar salat Id dilakukan di rumah masing-masing. Pertimbangannya persebaran COVID-19 belum menunjukkan grafik menurun,” kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, Rabu (24/6).

Sementara untuk daerah aman alias zona hijau, salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan atau ruang terbuka. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak berkerumun.

Terkait masa normal baru, lanjut Syamsul, istilah tersebutr adalah untuk mendukung aspek perputaran ekonomi. “Tetapi untuk hal-hal yang dapat dilaksanakan di rumah, tetap dilaksanakan di rumah. Misalnya ibadah. Apalagi banyak orang tanpa gejala. Kita tidak pernah tahu. Ini semua agar umat terhindar dari COVID-19,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Muhammadiyah COVID -19 Command Center (MCCC), Agus Samsudin. Dia mengingatkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan tidak berkerumun saat penyembelihan hewan kurban.

“Panitia disarankan menambah lokasi penyembelihan atau mengatur waktu penyembelihan. Ini untuk mengurangi kerumunan dalam satu waktu dan tempat,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (24/6).

Dia mengimbau takmir masjid membuat kepanitiaan sistematis. Tujuannya agar dapat menjalankan protokol dengan baik. Termasuk menjamin penggunaan alat pelindung diri (APD) saat proses penyembelihan.

APD, lanjutnya, sangat disarankan. Di antaranya masker yang digunakan secara benar dengan menutup mulut dan hidung selama di lokasi, sarung tangan karet baru sekali pakai, menggunakan kaca mata pelindung atau face shield, serta menjaga jarak aman sesama warga sekitar 1,5 – 2 meter.

“Untuk kalangan rentan dan sakit tetap tinggal di rumah. Tidak dianjurkan menghadiri penyembelihan kurban. Kalangan rentan itu seperti anak-anak, orang lanjut usia, orang sakit menahun, sakit flu, demam, sakit tenggorokan,” paparnya.

Pelaksanaan penyembelihan yang melibatkan banyak orang, disarankan dilakukan di daerah zona hijau oleh pemerintah. “Apabila panitia akan mendistribusikan hewan kurban ke daerah lain, sebaiknya diberikan dalam bentuk hewan yang belum disembelih, bukan berbentuk daging,” pungkasnya. (fin)

Sumber: