Tak Kantongi IMB, Komisi III Tuntut, UMC Ditutup
RAKYATCIREBON.ID-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto pun angkat bicara. Menyoroti persoalan yang melilit Universitas Muhamadiyyah Cirebon (UMC). Pasalnya, pembangunan gedung di kampus 2 UMC tersebut, bermasalah. Belum mengantongi IMB, namun bangunan kini sudah berdiri megah.
Menurut Hermanto, dalam waktu dekat, Komisi III akan memanggil dinas terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP. \"Kalau komisi III ranahnya bukan ke UMC-nya, tapi komisi III akan menyikapi Pemkab Cirebon. Kami akan menyikapi terhadap bupati (juga), kami akan memanggil dinas-dinas terkait,\" ujar Hermanto, Senin (22/6).
Bukan hanya itu, kata Hermanto, Komisi III juga akan menyikapi persolan serupa yang terjadi dibeberapa perusahaan besar di Kabupaten Cirebon. Dia menegaskan, kasus UMC bukan satu-satunya institusi yang telah berdiri dengan melanggar aturan. Tapi, UMC merupakan puncak dari segala permasalahan perizinan yang ada di Kabupaten Cirebon. Hal itu, karena dilakukan oleh lembaga pendidikan yang seharusnya lebih faham tentang proses perizinan.
\"Kalau dinilai, soal perizinan di Kabupaten Cirebon itu raportnya merah. Karena bukan hanya UMC, tapi banyak perusahaan-perusahaan besar seperti di Pangenan, Pabedilan dan daerah lainnya yang sudah berdiri tanpa mengantongi izin terlebih dahulu,\" tandas Hermanto.
Oleh karenanya, dari beberapa kasus serupa yang terjadi, Komisi III menyebutnya ada unsur pembiaran. \"Ini kan banyak perusahaan-perusahaan yang membangun tanpa mengantongi izin dulu. Dan tidak adanya tindakan ini bukan kelalaian, tapi karena ada unsur pembiaran,\" ucap dia.
Harusnya, tegas Hermanto, Bupati sebagai komando di Pemerintahan Kabupaten Cirebon bisa menentukan Dinas mana yang lebih berwenang dalam memberi tindakan. Bukan malah terkesan saling lempar sehingga membuat institusi atau perusahaan jadi berani membangun tanpa menempuh proses IMB terlebih dahulu.
Selain itu, sambung dia, maraknya kasus tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengawasan dari Pemkab Cirebon. Khusus untuk kasus UMC, dia menilai kesalahannya memang tidak sepenuhnya dilakukan pihak UMC. Tapi lebih dari itu, Pemkab Cirebon juga lebih besar kesalahanya dari UMC. Karena, kalau Pemkab tanggap, harusnya sejak pembangunan masih 10 persen saja, sudah kelihatan bahwa ada pembangunan Kampus 2 UMC.
\"Jadi UMC itu sebagai bukti saja, tapi permasalahannya ada di Pemkab Cirebon. Bahwa mereka telah gagal mengelola perizinan, karena terbukti dengan menjamurnya perusahaan atau institusi yang berani membangun tanpa mengantongi izin terlebih dahulu,\" ujar Politisi Partai Nasdem itu.
Untuk itu, Komisi III juga akan mendesak Pemkab Cirebon menutup kegiatan semua perusahaan yang beridiri tanpa IMB. Ia ingin Bupati berani menutup semuanya, bukan hanya UMC agar tercipta keadilan. (zen)
Sumber: