Nunggu Rekomendasi DPKPP, Bongkar Gedung UMC

Nunggu Rekomendasi DPKPP, Bongkar Gedung UMC

RAKYATCIREBON.ID-Rupanya, pihak UMC membandel. Tidak menggubris intruksi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon. Padahal, sebanyak tiga kali surat teguran dilayangkan, berkaitan dengan belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu, sebagaimana diakui Kadis DPKPP Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha. \"Kami sudah berikan surat teguran sebanyak tiga kali ke pihak UMC. Teguran terakhir kita layangkan tanggal 7 Februari kemarin. Bangunan itu tidak berizin,\" kata Agas ketika dihubungi lewat sambungan telepon selulernya, Kamis (18/6).

Agas menjelaskan, ada mekanisme awal yang harus ditempuh pihak UMC ketika ingin mendirikan bangunan. Namun mekanisme tersebut tidak ditempuh dan malah mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan Pemkab Cirebon. Untuk itu, DKPP tidak bisa merekomendasikan site plan. Padahal, sejak awal Pemkab sudah berbaik hati terkait proses perizinannya. Namun ketika bangunan sudah berdiri, pihak UMC baru memproses perizinan.

\"Sebagai lembaga pendidikan harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Aturan dari mana izin baru diurus, sedangkan bangunan kampus sudah selesai dan dipakai kuliah,\" ungkapnya.

Agas kembali menekankan, bahwa surat teguran ke tiga isinya menyebutkan bahwa pihak kampus tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun. Namun, DPKPP tidak berhak memberikan tindakan, karena persoalan tersebut ada pada ranah Satpol PP.

\"Yang saya dengar sih keliatannya baru izin fatwa saja yang baru keluar.Kalau ada pengakuan UMC bahwa izin include diurus oleh kontraktor gedung, itu bukan urusan saya. Buktinya, sampai sekarang mana izinnya,\" tukasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan dan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengaku, terhadap bangunan UMC Watubelah yang menyalahi aturan karena tudak mengantongi IMB, pihaknya juga sudah sering melayangkan surat teguran.

Namun, aku dia, Satpol PP Kabupaten Cirebon tidak bisa bertindak melakukan penutupan tanpa ada dasar surat rekomendasi dari dinas teknis yang dalam hal ini DPKPP setempat. Supaya, kata dia, tindakan yang dilakukan pihaknya tidak disalahkan nantinya.

\"Tidak bisa sembarangan, harus ada surat rekomendasi dari DPKPP yang meminta Satpol PP untuk menindak. Kan selama ini belum ada, kalau surat tembusan berupa teguran dari DPKPP memang kita terima, tapi tidak bisa dijadikan dasar, harus surat rekomendasi penutupan dari DPKPP,\" tegas Iwan.

Sebelumnya, Rektor UMC, Prof Chaerul Wahidin memang mengakui kalau kampus 2 belum memiliki IMB. Alasannya, sejak awal dia tidak mengetahui karena dikira sudah diurus oleh kontraktor. Wahidin juga tidak menampik, kalau bangunan saat ini sudah memulai kegiatan perkuliahan. Namun ironisnya, kata Wahidin proses perizinan saat ini sedang ditempuh dan dalam waktu delat bisa selesai. (zen)

Sumber: