Sutrisno : Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 Dinilai Langgar Aturan

Sutrisno : Refocusing  Anggaran Penanganan  Covid-19 Dinilai Langgar Aturan

RAKYATCIREBON.ID-Mantan Bupati Majalengka, DR H Sutrisno SE MSI menilai, Refocusing perubahan kedua APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020, dalam rangka penanganan Covid 19  dinilai banyak kekeliruan.

Hal itu akan berpengaruh terhadap pelaksanaan penanganan pendemo Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Kekeliruan yang terjadi dinilai cukup fatal karena melanggar  ketentuan yang berlaku,diantaranya  dalam penggunaan Dana Insentif Daerah (DID).

Anggota DPR-RI tersebut menilai, hal itu berimbas pada munculnya desakan pembetukan Panitia khusus (Pansus)  oleh sejumlah fraksi DPRD Majalengka.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, refocusing  dilakukan berdasarkan Permendagri No 20/2020 yang salah satunya memerintahkan pemda untuk melakukan langkah antisipasi  dan pengananan dampak penularan Covid -19. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaran dengan membebankan langsung belanja tak terduga,yang selanjutnya diusulkan dalam perubahan APBD.Bila belanja tidak terduga tidak mencukupi,pemda dapat menggunakan dana dari penjadwalan ulang program kegiatan serta pengeluaran biaya tahun berjalan.

Sedangkan dalam  Permenkeu No 19/PMK.07/2020 tanggal 16 Maret  mewajibkan pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib  bidang kesehatan yang diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan covid 19, pasal 3 ayat 1 dan 2.

Kemudian pada pasal 5  (penggunaan)  ayat 1 DBH CHT yang dialokasikan untuk bidang kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid -19. Dalam Permenkeu juga ditegaskan bahwa DID  diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Dalam refocusing  anggaran  penanganan Covid-19  disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD secara faktual  berdasarkan data  penjabaran perubahan kedua APBD 2020 ,ternyata DID sama sekali tidak dimanfaatkan untuk pencegahan dan penanganan Covid -19,melainkan tetap utuh dianggarkan sesuai APBD 2020 murni,yang penempatan DID  di APBD murni  2020,yakni di Dinas Kesehatan RP 42 Milyar serta di Dinas BMCK sebesar Rp  29,138 Milyar,” ungkapnya, Kamis ( 28 /5).

Bila mengacu pada data yang ada,kata Sutrisno maka ada kekeliruan dalam recofusing anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah,sehingga  akan mempengaruhi penanganan  pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka. ”Ada kekeliruan lainnya yang cukup mendasar pada perubahan anggaran perubahan kedua APBD 2020 yang  dilakukan karena adanya pendemi Covid-19, nanti akan saya sampaikan  lebih  detail dimana letak permasalahannya ,”janjinya. 

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid -19 Kabupaten Majalengka H.Karna Sobahi mengatakan,saat ini Majalengka tengah berupaya membangun kultur dan budaya protokol kesehatan Covid-19.

Budaya kesehatan harus diterapkan pascamasa darurat yang akan berakhir beberapa hari kedepan. Hal itu  disampaikan dalam rapat koordinasi perpanjangan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka di Gedung Abdi Karya.

\"Kami akan tetap memperkuat pemberlakuan protokol Covid-19 yang diarahkan pada proses pembentukan kultur masyarakat, sebagai strategi budaya dan berdamai dengan virus corona,’’katanya.

Dalam keterangan tertulisnya Karna juga menyebutkan bahwa pihaknya juga akan semakin intensif melakukan pendampingan dalam tata kelola penggunaan anggaran Covid-19, sesuai instruksi Kejaksaan Agung guna menghindari hal-hal yang tidak diharapkan.(hsn)

Sumber: