Sekda tuding Sutrisno Tak Paham Soal Mekanisme Pengangaran Refocusing Covid-19 Majalengka

Sekda tuding Sutrisno Tak Paham Soal Mekanisme Pengangaran Refocusing Covid-19 Majalengka

RAKYATCIREBON.ID-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dr H Lalan Soeherlan S MSi, membantah pernyataan mantan Bupati Majalengka, Dr H Sutrisno SE MSI.

Sebelumnya, Anggota DPR RI, H Sutrisno SE MSi yang juga mantan Bupati Majalengka Periode 2008-2018, menyoroti persoalan anggaran Refocusing Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang dinilai melanggar aturan.

\"Soal kritik refocusing Dana Insentif Daerah (DID) dan realokasi untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dinilai gagal paham oleh Pak Sutrisno dalam memahami secara utuh perubahan APBD kedua,\" ujar Sekda Majalengka Eman Suherman.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Majalengka ini menyebutkan, Sutrisno hanya membaca dokumen perubahan penjabaran APBD, tanpa melihat kedalaman dokumen DPPA-SKPD kedua secara mendetail.

Eman menjelaskan, sesuai kaidah anggaran, alokasi anggaran belanja modal yang bersumber dana dari DID telah di refocusing untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, yang ditempatkan pada anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Namun, lanjut dia, kegiatan-kegiatan yang bersumber dana DID dipandang sangat strategis, sehingga untuk mengganti anggaran kegiatan dari DID yang di refocusing ke BTT, Pemkab Majalengka melakukan realokasi pergeseran anggaran dari belanja pegawai yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke belanja modal yang ada pada belanja langsung.

Kondisi itu menyebabkan kesan utuhnya anggaran DID yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PUTR sesuai APBD Murni 2020. Padahal semua pergeseran anggaran terlihat secara utuh dan kasat mata bila dipelajari perubahan penjabaran APBD kedua beserta DPPA-SKPD.

\"Pergeseran ini sebagai hal yang wajar dalam politik anggaran. Dan semua refocusing dan realokasi DID telah di laporkan ke Kementerian Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dana transfer di Indonesia pada 3 April 2020 lalu. Ini untuk syarat penyaluran DID tahap I sebesar 50 persen yang sudah diterima di kas daerah pada 24 April kemarin,\" beber Eman.

Mengenai adanya kritik terhadap pemerintah daerah, lanjut Eman, pihaknya tidak alergi dan sangat terbuka bagi siapapun, bukan hanya dari kalangan elit.

Namun ia menyarankan sebelum menyampaikan kritik, agar di klarifikasi terlebih dahulu kepada Pemda. Hal ini untuk menjaga kekeliriuan maupun kesalahan dalam berpendapat, hingga akhirnya gagal paham.

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dr H Lalan Soeherlan S MSi.

Dia menjelaskan, secara keseluruhan refocusing dan realokasi Covid-19 APBD Kabupaten Majalengka telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan sebagai bentuk persetujuan dari Pemerintah Pusat, hari ini (28/5) sesuai dengan SIMTRADA Kabupaten Majalengka akan menerima transfer DAU susulan sebesar Rp31,042 miliar dari penundaan 35 persen. Setelah sebelumnya sempat tertunda 1 bulan pencairan DAU.

\"Ini bukti nyata dan menunjukkan bahwa penyesuaian APBD 2020 sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dan tidak ada persoalan,\" kata Lalan.

Sumber: