Warga Boleh Sholat id Dengan Syarat Patuhi Protokol Kesehatan

Warga Boleh Sholat id Dengan Syarat Patuhi Protokol Kesehatan

RAKYATCIREBON.ID-Majelis Ulama Kabupaten (MUI) Kuningan mengeluarkan imbauan untuk pelaksanaan sholat idul Fitri. Masyarakat Kuningan diperbolehkan melaksanakan sholat id berjamaah, namun dengan beberapa ketentuan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan, KH Dodo Syarif Hidayatullah (Syahida), memastikan bahwa untuk wilayah Kabupaten Kuningan diperbolehkan melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di Masjid-Masjid Desa. 

\"Kami (MUI) telah melaksanakan rapat dengan Forkopimda Kuningan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, juga hadir dari IDI dan Dinas Kesehatan,  dalam rapat tersebut memutuskan diperbolehkan Sholat Idul Fitri di masjid,  \" katanya.

Namun,  Ia menggarisbawahi,  untuk desa-desa yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19, tetap dilarang menggelar Sholat Ied berjamaah baik di Masjid maupun di lapangan. 

Berdasarkan Surat Edaran nomor 003.2/1386/kesra tentang pelaksanaan sholat idul Fitri 1 syawal 1441 H, ditengah pandemi wabah covid-19 (Corona) di Kabupaten Kuningan.

  1. Diizinkan penyelenggaraan sholat Id di desa /kelurahan, kecuali di desa Cikaso.
  2. Dalam satu desa/kelurahan, shalat id tidak terkonsentrasi di satu masjid, tapi disebar di langgar-langgar RT atau lingkungan. Jamaahnya adalah warga lingkungan langgar /masjid
  3. Shalat id bisa dilaksanakan di lapangan terbuka.
  4. Khutbah id, singkat padat.
  5. Protokol kesehatan harus diperhatikan, physical distancing, masker, ukur suhu dan lain-lain
  6. Anak lima tahun ke bawah tidak boleh ikut.
  7. bawa kantung keresek untuk ngantongi sendal. bawa ke dalam masjid biar tidak terjadi penumpukan jamaah saat pengambilan sandal waktu bubaran.
    8.Tidak diadakan mushofahah atau salam-salaman
  8. Tidak boleh mengadakan acara silaturahmi seperti Halal bihalal, reuni dan lain-lain.
  9. Dalam berziarah, ikuti protokol kesehatan, masker, jaga jarak, hindari kerumunan /kumpulan.
  10. Shalat jumat tgl 22 mei bisa diselenggarakan dengan pola aturan penyelenggaraan shalat idul fitri, sebagai uji coba. (ale)

Sumber: