Dinsos Bisa Ajukan Pergantian TKSK

Dinsos Bisa Ajukan Pergantian TKSK

RAKYATCIREBON.ID - Banyaknya dugaan penyelewengan bantuan pangan non tunai (BPNT), akhirnya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon menjadi sorotan. Bahkan, Dinsos didorong untuk melakukan pergantian personil Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Meskipun yang memiliki kewenangan adanya di pusat, yakni Kementrian Sosial (Kemensos) namun Dinsos sebagai leading sektor di daerah bisa mengajukan. Aturannya, sesuai dalam Peraturan Mentri Sosial (Permensos) nomor 28 tahun 2018. 

Ada beberapa kriteria, diperbolehkannya melakukan usulan pergantian. \"Boleh kok mengusulkan pemberhentian TKSK. Dinsos bisa, asalkan sesuai dengan kriteria,\" ucap anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH, ketika ditemui Rakyat Cirebon, Senin (18/5).

Diantaranya, karena batasan usia. Kemudian mengundurkan diri dengan suka rela, dipidana penjara dan prilaku dan berkinerja buruk. Yang terjadi di Kabupaten Cirebon, bisa disandarkan pada kriteria terakhir. Yakni kinerja TKSK yang dinilai buruk. 

Semua itu, terang politisi partai Golkar itu, sudah diatur dalam keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial. Selain itu, hasil rapat pansus IV bersama Dinsos, diketahui Dinsos sudah memberikan beberapa kriteria untuk penilaian kinerja TKSK ke setiap kecamatan. Makanya, Siska meminta pihak kecamatan pun bisa objektif. Karena imbasnya nanti berujung ke masyarakat sendiri.

\"Makanya, laporkan saja kalau memang benar-benar kinerjanya buruk. Agar nanti bisa dijadikan acuan. Karena Dinsos tidak bisa langsung mencoret TKSK, tanpa laporan itu,\" pintanya.

Menurutnya itu penting dilakukan. Karena saat ini laporannya tidak hanya hanya terjadi disatu desa atau satu kecamatan saja. Tapi hampir merata. Bahkan anggota legislatif menilai hampir 40 persen TKSK berkinerja buruk.

\"Jadi ini harus ditindaklanjuti. Biar tidak menular ke yang lain. Tegas-tegasan saja sama mereka yang misalnya bermain baik ditingkat suplyer atau e-warong, harus pilih salah satu, mau di e-waroeng kah, suplyer kah atau jadi TKSK. Jangan semua. Didouble sendiri atau mengatas namakan orang lain,\" tegasnya.

Sebenarnya Dinsos bisa melakukan pemanggilan ke TKSK untuk melakukan pembinaan. Namun nyatanya tetap saja terjadi. 
Disamping itu, selain TKSK pihak bank pun turut serta memperkeruh keadaan. Karena dari 163 ribu data penerima BPNT se-Kabupaten Cirebon, ternyata masih ada 30 ribu yang kartu ATM nya tidak terdistribusikan. Padahal, laporan transaksi setiap bulannya ada.

\"Ada yang lapor kekami, dari awal datang kartu ATM, tidak pernah dapat. Di tariklah ATM nya sama pihak bank. Tapi tidak mendapatkan lagi. Padahal masih terdata sebagai penerima. Dan saat dicek, transaksi setiap bulannya ada. Ini kenapa,\" ucapnya, kesal.

Mestinya kalau memang erpr, tidak sampai berlarut-larut. Segera diproses. Kenapa ini malah sampai tahunan. Tidak terselesaikan. \"Kalau memang tidak mampu, ya sudah, mundur saja. Kita bisa merekomendasikan untuk ganti dengan bank lain,\" pungkasnya. (zen) 

Sumber: