Komisi III Cecar DPUPR Diketahui Ada Laporan Fiktif, Hermanto: Kami Merasa Dibohongi
RAKYATCIREBON.ID-Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mencecar perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) dengan berbagai pertanyaan. Hasilnya, mendapati adanya laporan fiktif yang disampaikan DPUPR.
Pasalnya, hasil sidak ke lapangan yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, ada empat proyek yang dikerjakan lewat tahun. Jelaslah pengerjaaannya telah menyalahi aturan. Ditambah satu lagi laporan proyek peningkatan jembatan di Tegalgubug yang belum disidak, diduga pengerjaannya sama melewati tahun.
Kekecewaan itu diungkapkan langsung Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto saat melakukan rapat kerja di ruang komisinya bersama DPUPR dan Inspektorat Kabupaten Cirebon, Rabu (19/2).
Politisi partai NasDem itu, menggarisbawahi ada beberapa proyek tahun anggaran 2019 yang menjadi sorotan. Sebab proyek-proyek tersebut pengerjaannya hingga lewat tahun, bahkan informasi itu masyarakat umum sudah tahu. Sehingga azas pemakluman harus dihilangkan.
\"Rapat kita kali ini masalah tindaklanjut temuan Komisi III tentang pekerjaan yang lewat tahun. Ada sekitar lima pekerjaan yakni yang ada di Kecamatan Tengahtani, Jamblang, Mundu, Tegalgubug,\" kata Hermanto.
Dalam kesempatan rapat tersebut, pihaknya juga mempertanyakan kepada Inspektorat, karena pengawasan internal ada di instansi ini. Hal itu, kata dia, dilakukan dalam upaya Kabupaten Cirebon lebih baik lagi ke depannya.
\"Rapat sementara kita sampaikan dulu, ada lima titik yang menurut Komisi III tidak sesuai aturan. Dan yang hadir baru kepala bidang, makanya kami menjadwalkan ulang supaya lengkap,\" kata Hermanto.
Ia mengaku kecewa, karena dalam rapat yang digelar, dari DPUPR hanya perwakilan kasi saja yang datang. Sedangkan dari Inspektorat Kabupaten Cirebon hanya kepala bidangnya saja. Padahal semua kepala bidang dan kepala DPUPR dan Inspektur semuanya diundang.
Ia mengaku, dalam rapat evaluasi sebelumnya, DPUPR Kabupaten Cirebon telah menyampaikan laporan, 92 persen proyek pembangunan ditahun 2019 terserap. Tetapi temuan di lapangan berbeda, banyak proyek yang telah lewat tahun sedangkan laporannya dianggap sudah selesai.
\"Jelas kami merasa dibohongi, karena laporan di kita hanya dua pekerjaan yang tidak terserap, tapi setelah disidak ada banyak pekerjaan yang tidak terserap dan tidak sesuai dengan aturan. Sebab lewat tahun,\" kata Hermanto.
Atas temuan tersebut, kata dia, pihaknya akan menggali data dan informasi lebih detail lagi. Sebab, indikasinya masih banyak lagi proyek-proyek yang lewat tahun dan juga asal-asalan. Bahkan, saat pihaknya sidak proyek jalan di Mundu pun, telah ditemukan demikian. Yakni ketebalan aspalnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Jika benar hasilnya nanti ada penyimpangan dalam pekerjaan proyek, serta ada pemalsuan data laporan, tentu bisa masuk ke ranah pidana. Namun demikian, yang berhak menilai, masuk pidana atau tidak bukanlah komisi III. \"Nanti yang menilai dari Inspektorat kena pidana atau tidaknya,\" tegasnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta supaya ke depan ada perbaikan di DPUPR, karena adanya kejadian seperti ini disinyalir setiap tahunnya selalu ada, sebab banyak laporan yang masuk ke pihaknya.
\"Ke depan yang seperti ini tidak ada lagi. Harusnya penyerapan anggaran itu jangan di akhir tahun, saya pengen bulan 3-4 sudah dilelang, sehingga spek waktunya panjang, diharapkan tidak ada lagi yang lewat tahun, tidak sesuai aturan seperti sekarang,\" katanya.
Sumber: