Vonis Ringan Kasus Suap Jual Beli yang Diterima Romahurmuziy, Ini Tanggapan Rohadi

Vonis Ringan Kasus Suap Jual Beli yang Diterima Romahurmuziy, Ini Tanggapan Rohadi

“Saya tidak tahu apakah publik memperhatikan kasus ini atau tidak. Yang jelas, vonis ini jelas-jelas mempertontonkan ketidakadilan di depan publik,” ungkap Rohadi lebih lanjut.

Menurut bapak dua anak ini, meskipun dia tidak berhak mengungkit-ungkit kasus itu, namun dia merasa terpanggil untuk mengungkapkan bahwa ketidakadilan di negeri ini memang sedang dipertontonkan oleh mereka yang berwenang sebagai penegak hukum.

Karena itu, dia tetap bertekad tidak akan berhenti menyuarakan adanya praktek-praktek curang dan tidak adil dalam penegakan hukum di negeri ini. Dia telah berulang kali menjelaskan bahwa dirinya telah dijadikan tumbal oleh para hakim yang terlibat langsung dalam kasus suap Saipul Jamil dan telah menikmati uang suapnya. Padahal dia sama sekali tidak menikmati uang suap itu. Dan dia juga tidak layak dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, karena ditetapkan sebagai pelaku utama kasus itu. Meskipun dirinya hanya seorang penghubung antara hakim yang memutus perkara dan pengacara Saipul Jamil.

Dijelaskannya, bahwa keputusan yang tidak adil itu telah dia gugat dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di PN Jakarta Pusat. Dengan demikian, dia berharap majelis hakim PK di Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil bagi dirinya. Meski demikian, setelah empat bulan menunggu putusan itu, ternyata MA masih juga belum mengeluarkan putusan yang dia tunggu-tunggu itu.

“Saya harus menyatakan protes, karena ketidakadilan itu nyata-nyata sedang dipertontonkan di negeri ini sekarang,” pungkasnya. (*)

Sumber: