Dishub Larang Cuti Amankan Lalin, Pukul 20.00 WIB Jalur Gronggong Ditutup

Dishub Larang Cuti Amankan Lalin, Pukul 20.00 WIB Jalur Gronggong Ditutup

RAKYATCIREBON.ID-Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon dilarang cuti. Mereka diwajibkan ikut mengamankan pergantian malam tahun baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, H Abraham Mohamad MSi menegaskan permohonan cuti menjelang pergantian tahun baru sejumlah pegawai Dishub sudah diterimanya. Namun tidak disetujuinya. Ia langsung mencoretnya. Sebab, pengaturan arus lalu lintas sangat dibutuhkan.

\"Saya tegas melarang cuti karena pegawai Dishub dibutuhkan saat ada agenda yang melibatkan banyak personil,\" jelas Abraham, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/12).

Pasalnya, dipastikan arus lalu lintas menuju Kawasan Wisata Gronggong - Kuningan menjelang pergantian tahun baru 2019 - 2020 ditutup sementara. Penutupan tersebut dimulai pukul 20.00 malam. Dishub bertanggungjawab untuk ikut serta mengawal, bersama jajaran pihak kepolisian.

Menurutnya, sesuai protap pihaknya menyediakan posko di titik-titik tertentu. Untuk dipergantian malam tahun baru, ada dua titik posko yang disediakan, yakni Ciperna di depan jasa marga dan Weru di samping pasar batik.

\"Kenapa kita hanya dua posko ? Karena beda antara tahun baru dengan lebaran. Dan perlu diketahui, kita sifatnya hanya membantu pihak kepolisian. Kaitan rekayasa arus lalu lintas kewenangan pihak kepolisian,\" paparnya.

Sementara itu, Kabid Keselamatan Dinas Perhubungan, Nono Haryono menyampaikan, meskipun ada dua posko, titik penjagaan ada delapan. Diantaranya, depan rumah makan kelapa manis Kawasan Wisata Gronggong, The Radian Gronggong, Jl baru Ciperna, Lampu merah Montoya (Talun), Ramayana Plered, Bunderan Kedawung, dan Hutan Kota Sumber - Yogja Kemantren.

“Kita terjunkan 40 personil Dishub untuk mengatur arus lalu lintas jelang pergantian malam tahun baru,” terangnya.

Dia menjelaskan, arus lalu lintas yang paling padat itu terjadi di Gronggong menuju Kuningan. Artinya, kawasan tersebut akan ada pengaturan waktu.

Sebelum jam 18.00 sore, kendaraan besar dilarang melintas seperti truk, dan bus. Kemudian, memasuki pukul 20.00 malam. Jalur tersebut ditutup sementara. Sebab, kendaraan tidak bisa bergerak. Jalur akan kembali normal sekitar pukul 01.00 dini hari.

“Tepat pukul 20.00 sampai 22.00 kendaraan roda empat dilarang melintas kearah kuningan. Semuanya dialihkan ke arah plangon untuk menuju kuningan. Sementara titik lainnya hanya kemacetan dengan volume kendaraan yang cukup padat saja. Pada prinsipnya, Dishub hanya membantu pihak kepolisian mengatur arus lalu lintas,” pungkasnya. (zen)

foto : Zezen Zaenudin Ali/Rakyat Cirebon

Sumber: