Minta KPK Buka Ponsel Miliknya, Mantan Panitera Rohadi Tegaskan Keterlibatan Karel Tuppu dan Ifa Sudewi
RAKYATCIREBON.ID-Rohadi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dijatuhi vonis penjara tujuh tahun, mendapat kunjungan dari rekan dan sahabatnya di Penjara Sukamiskin, Bandung pada Senin (16/12) lalu.
Dalam kesempatan itu, Rohadi berbagai cerita, terutama penderitaan yang dialaminya karena vonis hakim terkait suap dalam kasus pelecehan seksual yang menyeret penyanyi dangdut, Saipul Jamil.
Satu hal terpenting ia tetap optimis KPK mau mendengar teriakannya dari penjara Sukamiskin.
\"Saya sampai sekarang masih berjuang untuk mengungkap fakta lain, terkait siapa-siapa saja yang semestinya juga diseret ke pengadilan,\" ujarnya kepada rakyatcirebon.id dalam sebuah kesempatan.
Rohadi berharap segala fakta hukum lain yang selama ini dianggapnya terabaikan, harus dibuka dan ditelaah kembali oleh ketua maupun penyidik KPK. Salah satunya percakapan melalui telepon seluler terkait aliran dana yang diterimanya. Fakta hukum ini pernah disampaikannya ke penyidik KPK.
\"Penyidik harus membuka HP lewat provider HP yang bersangkutan yang berisi percakapan dengan hakim Dasma menyangkut jumlah uang untuk Ifa Sudewi dan vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Saipul Jamil,\" tuturnya.
Rohadi mengatakan, data di ponselnya tersebut perlu dibuka supaya kasus penyuapan yang melibatkan dirinya terkait kasus Saipul Jamil itu terungkap seterang-terangnya.
\"Di dalam HP itu ada (pernyataan) hakim yang minta uang dan memberi tahu putusan Saipul Jamil. Biar dengan dibukanya ponsel yang disita KPK ini merek Nokia warna hitam dan provider Simpati itu untuk membuka tabir pelaku hakim yang sesungguhnya,\" kata Rohadi
Menurutnya anak dari hakim Dasma, bernama Noviyanti Dasma, ikut diajak ke Surabaya sekaligus untuk menyerahkan uang dari Bertha Natalia kepada Ifa Sudewi, yang pada waktu itu usai mengikuti pelantikan di PN Sidoarjo.
Rohadi meyakinkan bersumpah dengan menyebut nama Allah, ingin mengisi sisa hidupnya dengan kebaikan.
\"Saya menghendaki ada persamaan dimuka hukum, equality befare the law, yaitu semua pihak yang terlibat harus diseret untuk diperiksa dan diadili, termasuk hakim-hakim yang terkait dengan putusan Saepul Jamil,\" kata Rohadi menekankan.
Lebih lanjut, imbuh Rohadi, memohon KPK agar HP yang disita KPK pada waktu OTT itu minta dibuka oleh KPK karena di dalam HP itu ada hakim yang minta uang dan memberi tahu putusan Saipul Jamil.
Menurutnya, ada dua hakim yang meminta uang ke Saipul Jamil. Rohadi berharap semua itu bisa ungkap oleh KPK.
Rohadi, yang kini berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin dalam kasus suap, mengaku pernah diminta berbohong oleh saat itu menjabat Hakim Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu.
Sumber: