Tolak Konsep Dewas KPK, Ini Alasan Politikus PKS
RAKYATCIREBON.ID-Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas sebagai unsur terbaru di dalam UU KPK hasil revisi. Jokowi menunjuk lima anggota Dewan Pengawas yakni mantan pimpinan KPK jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT Albertina Ho, mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sjamsuddin Haris.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra menegaskan PKS menolak keberadaan Dewas. PKS bukan menolak sosok di Dewas, melainkan konsepnya. Apalagi Dewas ditunjuk langsung oleh presiden yang sangat berpotensi konflik kepentingan.
Dengan adanya konsep dewas di KPK, menurut Indra, penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah akan melemah. Salah satunya, diharuskannya izin Dewas ketika akan melakukan penyadapan, penggeledahan, ataupun penyitaan akan menghambat proses penindakan terhadap terduga koruptor.
\"Kami tahu, tindak pidana korupsi ini terjadinya sangat cepat, bisa terjadi karena perencanaan maupun tidak, kalau harus izin dewas dan ketinggalan dalam menangkap maka pidananya akan hilang,\" kata Indra, Sabtu (21/12).
Ia pun menagih Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Sebab, kata dia, selain PKS ada sejumlah pihak yang sebelumnya juga menolak revisi UU KPK hingga mahasiswa turun berunjuk rasa.
\"Ada sebuah komitmen sinyal jelas oleh eksekutif (presiden) menyatakan akan menerbitkan Perppu katanya, tapi mana hari ini. Kalau dewasnya dilantik apalagi Perppu-nya,\" kata Indra dalam diskusi bertajuk Babak Baru KPK di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).
Indra mengatakan wacana Perppu itu harus terus ditagih oleh banyak pihak terutama para pegiat antikorupsi. Ia menyebut, PKS juga masih berharap Perppu KPK diterbitkan. \"Jadi ini harus menjadi catatan, harus dikawal bersama para penggiat antikorupsi, para civil society merindukan negeri ini lebih baik di depan,\" kata Indra. (*)
Sumber: